Pemerintah Diminta Segera Kirimkan Draft RUU Omnibus Law
Berita

Pemerintah Diminta Segera Kirimkan Draft RUU Omnibus Law

DPR membuka atau menyerap masukan/saran berbagai kelompok elemen masyarakat agar pembahasan tiga RUU omnibus law itu dapat berlangsung secara komprehensif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menerima naskah akademik dan tiga draft RUU omnibus law usulan pemerintah yang sudah ditetapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Tiga RUU yang dimaksud yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibukota Negara, dan RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. DPR meminta pemerintah secepatnya menyodorkan naskah akademik dan tiga draft omnibus law itu.

 

“Sampai sekarang DPR belum menerima satu pun draft RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat pengesahan 54 RUU Prolegnas Prioritas 2020 dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (22/1/2020). Baca Juga: Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draft RUU Omnibus Law yang Tersebar

 

Puan menerangkan pembahasan RUU omnibus law tersebut DPR tetap mengacu UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Menurutnya, bila pemerintah serius ingin memprioritaskan pembahasan tiga RUU omnibus law tersebut, seharusnya sudah menyerahkan draf ketiga RUU omonibus law kepada DPR. “Agar menjadi prioritas dan fokus kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR,” kata Puan.

 

Terkait beredarnya RUU Cipta Lapangan Kerja di masyarakat, kata Puan, DPR enggan menanggapi karena di luar tanggung jawab DPR. Puan menilai RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat itu tidak jelas sumbernya. Yang pasti, DPR belum menerima satupun draf RUU omnibus law dari pemerintah.

 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menegaskan DPR membuka masukan/saran dari berbagai kelompok elemen masyarakat agar pembahasan tiga RUU omnibus law itu dapat berlangsung secara komprehensif.

 

Seperti diketahui, Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, “Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.” Selain itu, dalam Peraturan DPR No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas mengatur keharusan adanya draf RUU dan naskah akademik sebelum ditetapkan dalam daftar prioritas tahunan.

 

Pasal 7 ayat (4) menyebutkan, “Prolegnas Prioritas Tahunan sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) juga memuat penugasan kepada DPR, DPD, dan pemerintah untuk menyiapkan rancangan undang-undang dan naskah akademik.”

 

Kewajiban

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengingatkan setelah tiga RUU omnibus law usul pemerintah ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2020 menjadi kewajiban pemerintah untuk menerbitkan surat presiden (Surpres) beserta draf RUU dan naskah akademiknya. Selanjutnya, persyaratan itu dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang bakal membahasnya. “Apakah Pansus atau Baleg,” ujarnya.

 

Prinsipnya, kata Aditya, DPR mendukung niatan pemerintah membenahi peraturan perundang-undangan yang sedemikian banyak melalui mekanisme omnibus law. Sebab, kata Aditya, DPR kerap mendapat protes dari masyarakat terkait penyusunan RUU ini. Ke depan, kata Aditya, DPR mesti objektif dan akomodatif terhadap berbagai masukan dan aspirasi masyarakat.

 

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini meminta masyarakat agar bersabar menunggu pemerintah menyodorkan Surpres, draf RUU, dan naskah akademiknya omnibus law ini. DPR bakal memberi pandangan soal materi muatan dari tiga RUU omnibus law yang digadang-gadangkan Presiden Jokowi itu.

 

“Kita belum menerima apa-apa, kita belum membaca apa-apa. Kita tunggu saja, nanti kita akan aspiratif menerima siapapun yang akan memberi masukan,” ujarnya.

 

Senada, Anggota Baleg Firman Subagyo mengatakan DPR menunggu keseriusan pemerintah dengan mengirimkan Surpres, draft, dan naskah akademik tiga RUU omnibus law itu. Jika naskah akademik, draft, dan surpresnya sudah diterima, DPR akan segera membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Dia menuturkan nanti surpres, draft, dan naskah akademiknya akan dilihat dulu urgensinya. Bila dipandang urgen, bukan tidak mungkin pembahasan bakal dilakukan secara marathon tanpa mengabaikan aturan mekanisme pembahasan RUU. “Kita berharap masyarakat dapat memantau pembahasan RUU omnibus law usul inisiatif pemerintah ini,” kata Anggota Komisi II DPR ini.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar naskah RUU omnibus law dapat selesai dalam satu pekan. Dia menargetkan omnibus law dapat rampung sebelum 100 hari kerja. “Target kita harus selesai, saya minta ada time frame yang jelas, kemudian kalau ada persoalan-persoalan yang ada segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Setkab.

 

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan dua Surat Presiden (Surpres) omnibus law, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan setelah penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2020 disahkan DPR dalam rapat paripurna.

 

“Mudah-mudahan bisa segera disahkan, dan saya dengar pekan depan, Selasa (20/1), DPR melaksanakan rapat paripurna. Kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua Surpres tentang omibus law itu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait