Pemerintah Diminta Perketat Impor Sampah Plastik
Berita

Pemerintah Diminta Perketat Impor Sampah Plastik

Kebijakan dan regulasi mengenai impor sampah plastik dan kertas perlu ditinjau kembali dengan mempertegas definisi limbah atau sampah dan membuat kategorisasi limbah plastik sebagaimana amanat konvensi Basel.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Prigi mencatat sejumlah negara ASEAN telah melakukan pembatasan impor limbah plastik. Misalnya, tahun 2018, Malaysia mencabut impor 114 perusahaan dan melarang impor limbah plastik tahun 2021. Thailand juga berkomitmen melarang impor limbah plastik dan Vietnam sekarang tidak menerbitkan izin baru untuk impor sampah plastik, kertas, dan logam.

 

Limbah atau sampah?

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL Margaretha Quina mengingatkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melarang setiap orang untuk memasukan limbah yang berasal dari luar negeri. Demikian pula UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, melarang memasukan sampah ke Indonesia, termasuk mengimpor sampah. Tapi ada celah hukum terkait definisi untuk menilai apakah suatu barang masuk kategori limbah atau sampah.

 

Celah itu menurut Quina dapat memberi ruang untuk modus impor seperti yang dilakukan perusahaan kertas di Jawa Timur. Untuk kasus pabrik kertas di Jawa Timur sebagaimana temuan Ecoton, Quina menilai hal ini dapat dikualifikasikan sebagai ketidaktaatan administratif atau bisa juga kejahatan. Importir dapat dijerat delik memasukan sampah ke Indonesia sebagaimana ketentuan UU Pengelolaan Sampah karena faktanya barang yang diimpor berupa sampah dan ini bertentangan dengan izinnya.

 

Quina menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Regulasi ini membuka peluang pelaku usaha untuk mengimpor limbah plastik. Menurut Quina pemerintah seharusnya mengatur limbah seperti apa yang bisa diperdagangkan dan menjelaskan secara rinci dan tegas definisi sampah dan limbah. “Ini ruang abu-abu, menjadi ruang diskresi karena belum ada penjabaran yang tegas dan detail,” kritiknya.

 

Quina mengusulkan pemerintah untuk membenahi Permendag No.31 Tahun 2016 dan melakukan moratorium izin impor limbah plastik. Kemudian mempertegas definisi limbah atau sampah serta membuat kategorisasi limbah plastik sebagaimana amanat konvensi Basel. Quina mencontohkan pemerintah China telah membuat kategorisasi limbah plastik yang boleh masuk ke wilayahnya yakni plastik bersih yang sudah dipilah dan tidak terkontaminasi.

 

Sekedar informasi, Indonesia telah meratifikasi konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya melalui Peraturan Presiden No.47 Tahun 2005.

Tags:

Berita Terkait