Pemerintah Diminta Perjelas Status RUU Pengampunan Pajak
Berita

Pemerintah Diminta Perjelas Status RUU Pengampunan Pajak

Mulai taksiran soal tax amnesty, hingga target menadapatkan tambahan pendapatan negara dari sektor pajak.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: YOZ
Foto ilustrasi: YOZ
Kejelasan status Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pasca ditundanya pembahasan RUU KPK menjadi tarik ulur antara DPR dan pemerintah. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) menyepakati agar dilakukan konsultasi terlebih dahulu antara DPR dengan pemerintah. Tujuannya untuk mengetahui pemetaan dan penjelasan dari presiden terkait rencana kebijakan pengampunan pajak.

“Semua pimpinan fraksi menyampaikan ke kami, mereka ingin pimpinan DPR mengajukan surat ke presiden untuk rapat konsultasi. Supaya ada kejelasan,” ujar Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Kamis (7/4).

Awalnya, pria biasa disapa Akom itu kekeuh agar RUU Pengampunan Pajak dapat segera dilakukan pembahasan. Namun belakagan, Akom menyerah lantaran keputusan berada di rapat Bamus. Menurutnya, tidak serta merta keinginan pimpinan terhadap pembahasan RUU dapat terwujud. Soalnya, keputusan berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi dalam rapat Bamus.

“Semua pengambilan keputusan di rapat pengganti Bamus. Pemangku utama di sini fraksi-fraksi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan, tujuan konsultasi sebagai sikap kehati-hatian DPR dalam pemberian persetujuan terhadap tindaklanjut sebuah RUU. Makanya, konsultasi terhadap RUU Pengampunan Pajak yang notabene menjadi inisiatif pemerintah menjadi penting.

Dikatakan Fadli, DPR perlu mendapat penjelasan dari Presiden Joko Widodo seputar road map dari perpajakan. Pemetaan perkembangan kekinian aspek perpajakan mulai jumlah wajib pajak dan target wajib pajak baru perlu dijelaskan secara utuh kepada DPR. Selain itu, jumlah pajak dari pengusaha yang memiliki harta di luar negeri perlu dijelaskan pemerintah.

“Berapa taksiran soal tax amnesty. Targetnya bisa mengembalikan uang, kita mau denger langsung,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan meski telah mengantongi draf RUU Pengampunan Pajak, namun hal itu dinilai belum menjelaskan secara detail arah dari rancangan aturan yan diinginkan pemerintah tersebut. Atas dasar itu, perlunya penjelasan gamblang dari pemerintah agar menimbulkan satu persepsi antara DPR dan pemerintah dalam menyikapi RUU Pengampunan Pajak. “Nanti kita tanya langsung sama presiden,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto menambahkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak dimungkinkan bakal mengalami penundaan. Agus menengarai pembahasan RUU Pengampunan Pajak dapat dibahas pada masa sidang berikutnya. “Prediksi saya tidak bisa masa sidang ini,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan fraksi partainya belum memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut. Pasalnya perlu dipelajarai terlebih dahulu dengan seksama terkait dengan aspek hukum dan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Ia menilai permasalahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) masih jauh dari target pendapatan negara dari sektor pajak.

Kendati demikian, mestinya pemerintah tidak menjadikan pengampunan pajak sebagai terbosan untuk mendongkrak penambahan pemasukan negara. “Amnesty itu tidak boleh dijadikan pemasukan anggaran. Kalau belajar ilmu kan pemasukannya itu tidak tetap dari tax amnesty,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait