Pemerintah Diminta Percepat Pengembangan Pasar Karbon di Indonesia
Terbaru

Pemerintah Diminta Percepat Pengembangan Pasar Karbon di Indonesia

Potensi pasar karbon yang cukup besar, namun belum tersedianya infrastruktur pasar karbon di dalam negeri, menimbulkan risiko perebutan pasar karbon di negara lainnya. Sangat disayangkan jika potensi pasar karbon akhirnya lari keluar negeri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Jika kredit karbon akan ditempatkan sebagai komoditas, mengikuti benchmark negara-negara lain, maka pemerintah dapat segera melaksanakan perdagangan karbon melalui ekosistem perdagangan komoditas (bursa, kliring, dan kustodian) yang sudah tersedia di bawah pengawasan Bappebti. Tapi tetap terbuka peluang koordinasi antara Bappebti dan OJK dalam mengkombinasikan alternatif pasar karbon sebagai komoditas dan efek. Sistem campuran yang inovatif sebenarnya sah-sah saja asalkan pembagian tugasnya cukup jelas,” jelasnya.

Besarnya potensi pasar karbon membutuhkan berbagai infrastruktur penunjang termasuk keandalan sistem, pengawasan, hingga pengaduan sehingga pasar karbon dapat meningkatkan peran serta dari seluruh pelaku yang ingin terlibat dalam mendorong percepatan penurunan emisi karbon.

“Selain itu dalam rangka mewujudkan infrastruktur pasar karbon yang ideal, disarankan kepada Pemerintah untuk memprioritaskan bursa komoditi yang sudah ada dengan berbagai alasan termasuk kapabilitas infrastruktur, serta level pengawasan yang memadai dibandingkan membuka peluang terhadap kemunculan SRO (Self-Regulatory Organizations) baru yang belum teruji efektivitas sistem nya. Peningkatan volume perdagangan pasar karbon pada bursa komoditi yang telah ada dapat membantu dampak positif yang lebih besar terhadap seluruh ekosistem perekonomian nasional,” imbuhnya.

Selama RUU PPSK masih dalam proses pembahasan, beberapa pasal yang langsung berkaitan dengan pasar karbon perlu dibahas secara mendalam, dengan melibatkan para ahli dan benchmarking dari negara yang telah sukses menerapkan pasar karbon. Disisi lain masalah koordinasi antar regulator menjadi kunci keberhasilan menjalankan pasar karbon.

Potensi pasar karbon yang cukup besar, namun belum tersedianya infrastruktur pasar karbon di dalam negeri, menimbulkan risiko perebutan pasar karbon di negara lainnya.

“Selama ini faktanya beberapa perusahaan di Indonesia sudah melakukan perdagangan karbon di bursa luar negeri. Sangat disayangkan, kalau potensi pasar karbon akhirnya lari keluar. Waktu untuk persiapan pasar karbon tidak banyak, maka diperlukan penguatan sinergi antar otoritas terkait untuk menyiapkan regulasi, mekanisme, hingga infrastruktur perdagangan yang dapat mendukung kondusifitas pasar karbon di Indonesia,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait