Pemerintah Diminta Meninjau Ulang Proyek Strategis Nasional di Desa Wadas
Terbaru

Pemerintah Diminta Meninjau Ulang Proyek Strategis Nasional di Desa Wadas

Mengecam keras dan mendorong pertanggungjawaban hukum negara dan kepolisian terhadap tindakan represif terhadap warga Desa Wadas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Aparat kepolisian tengah melakukan pengamanan. Foto Ilustrasi: RES
Aparat kepolisian tengah melakukan pengamanan. Foto Ilustrasi: RES

Kegigihan pemerintahan Joko Widodo menjalankan berbagai proyek strategis nasional (PSN) nampaknya tak boleh terhalang apapun. Meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020, pemerintah terus melanjutkan PSN, seperti yang terjadi di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah. Kalangan akademisi buka suara dan menggalang dukungan agar PSN penambangan batu andesit dan pembangunan Bendungan Bener dibatalkan.

“Kami mendesak proyek Bendungan Bener ini merupakan bagian PSN harus ditinjau kembali urgensinya, terlebih sempat terjadi dengan cara-cara kekerasan yang menyertai proses pembangunannya,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman dalam keterangan persnya, Kamis (10/2/2022).

Dia mengatakan bermula dari pengukuran lahan di Dewa Wadas untuk proyek Bendungan Bener, malah muncul bentuk kekerasan terhadap warga terdampak di lokasi proyek. Lebih dari ratusan personil aparat kepolisian yang diterjunkan mengawal pengukuran lahan Desa Wadas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa hari lalu. Sayangnya, pengawalan tersebut disertai dengan berbagai tindakan yang tak jelas legitimasi hukumnya.

Termasuk dengan terputusnya jaringan internet, intimidasi, pemukulan, dan penangkapan puluhan warga Desa Wadas beserta para pendampingnya. Tindakan sweeping dilakukan aparat terhadap warga yang sedang istighosah atau pergi beribadah di masjid, menjadi penanda ketidakjelasan aparat penegak hukum bekerja secara tidak profesional.

Malahan, kata Herlambang, pihaknya menerima informasi adanya upaya menghalang-halangi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dalam melakukan pendampingan warga yang ditangkap di Polsek Bener dengan alasan pandemic Covid-19. Meskipun warga telah dikeluarkan dari penahanan kepolisian, beragam tindakan represif tak dapat dibenarkan.

“Kami para akademisi mengecam keras dan mendorong pertanggungjawaban hukum atas tindakan pengerahan aparat besar-besaran di Desa Wadas dan serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga Desa Wadas,” pintanya.

Dosen Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Rina Mardiana mengatakan tindakan kepolisian terhadap warga Desa Wadas harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, dampak dari tindakan terrsebut meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat kepolisian.

Tags:

Berita Terkait