Revisi Undang-Undang (RUU) No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah dirancang oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyusunan draf RUU diharapkan pemerintah melibatkan peran serta masyarakat sebelum draf dan naskah akademiknya disodorkan ke DPR.
Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah di Jakarta, Senin (14/3/2022). “Publik harus dilibatkan sejak awal penyusunan RUU Sisdiknas agar tidak terjadi kegaduhan begitu dibahas di DPR,” ujarnya.
Dia menerangkan RUU Sisdiknas tak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, tapi bisa masuk dalam revisi prolegnas. Karenanya, pemerintah sedang menyiapkan naskah akademik dan draf RUU agar dapat diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 saat evaluasi per enam bulan. Namun hingga kini, DPR belum menerima usulan naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan naskah akademik dan draf RUU menjadi syarat mutlak mengusulkan sebuah RUU agar dapat masuk dalam daftar prolegnas prioritas. “Sepanjang proses penyusunan di tingkat pemerintah, Kemendikbudristek harus melibatkan semua elemen masyarakat. Tak hanya organisasi kemasyarakatan semata, tapi seluruh stakeholders,” ujarnya mengingatkan.
Baca:
- Pemerintah Berharap RUU Sisdiknas Masuk dalam Prolegnas 2022
- Perhimpunan Pendidikan dan Guru Beberkan Kelemahan Substansi RUU Sisdiknas
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menilai materi muatan dalam RUU Sisdiknas yang sedang disusun pemerintah masih perlu diperbaiki. Karena itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek perlu membuka ruang dialog terbuka, jujur, dan partisipatif bersama semua stakeholders pendidikan. “Jangan terburu-buru mengesahkannya menjadi UU,” pintanya.
Sebab, belajar dari pembahasan sejumlah RUU hingga disahkan begitu cepat. Untuk itu, Satriawan mengingatkan agar penyusunan hingga pembahasan tetap melibatkan partisipasi publik.