Pemerintah Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Sumbernya
Terbaru

Pemerintah Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Sumbernya

Pemerintah disarankan membentuk tim khusus yang terdiri dari lembaga penegak hukum, OJK dan kementerian/lembaga terkait agar persoalan Pinjol ilegal dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan jajarannya memberi keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: RES
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan jajarannya memberi keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: RES

Polri terus bergerak memberantas keberadaan layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo. Belum lama ini, terdapat praktik Pinjol ilegal yang berhasil dibongkar di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat. Meski sudah banyak aplikasi Pinjol yang telah diblokir, namun langkah tersebut dirasa kurang efektif. Untuk itu, Pemerintah diminta menghapus aplikasi pinjol dari sumbernya.  

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar angkat bicara soal keberadaan Pinjol ilegal yang masih marak dan telah meresahkan masyarakat luas. Mesti Pemerintah sudah memblokir atau memutus akses ribuan situs Pinjol sebagai bagian langkah pencegahan, namun dirasa belum efektif memberantas praktik Pinjol ilegal.

Dia meminta Pemerintah menghapus berbagai aplikasi Pinjol sedari hulu (sumbernya) yakni di tempat mengunduh berbagai aplikasi, Appstore. Dalam aplikasi Appstore, aplikasi pinjol dapat dengan mudah muncul sebagai bagian dari sistem yang terdapat dalam android ataupun apple. “Pemutusan akses platform fintech ilegal ini tidak cukup menyelesaikan masalah. Saya kira aplikasinya juga harus dicabut baik di android ataupun apple. Walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Playstore atau Apple Appstore,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021). (Baca Juga: Pandangan Dua Profesor Hukum Terkait Maraknya Pinjol Ilegal)

Menurutnya, Pemerintah bisa menghentikan keberadaan aplikasi Pinjol ilegal dengan memberikan notifikasi kepada Google Playstore dan Apple Appstore agar menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, Pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas bagi penyedia platform.

Sebab, Google maupun Apple sebagai pemilik toko aplikasi seolah malah menjerumuskan pengguna karena dengan mudah mengunduh aplikasi Pinjol ilegal. Kunci utama yang paling efektif memberantasnya dengan meningkatkan literasi pemahaman masyarakat akan bahaya tentang fintech lending ilegal.

“Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan sudah banyak masyarakat yang terjerat dalam lingkaran pinjol ilegal dengan bunga berlipat ganda tanpa ujung dapat melunasi. Dia mendorong pemerintah memformulasikan strategi yang komprehensif dengan membentuk tim khusus agar fenomena pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat ini bisa diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur.

Menurutnya, maraknya Pinjol illegal yang menjerat masyarakat menjadi persoalan kompleks. Hal ini disebabkan selain rendahnya literasi masyarakat terkait jasa keuangan digital ini, juga terkait ketiadaan payung hukum yang memadai. Alhasil, penyelenggara Pinjol ilegal yang sudah ditutup dapat buka kembali dengan nama baru karena tidak ada sanksi hukum yang mengaturnya. Hal ini diperparah kondisi himpitan ekonomi, gaya hidup, dan minimnya akses pinjaman ke perbankan.

“Pemerintah sebaiknya membentuk tim khusus yang terdiri dari lembaga penegak hukum, lembaga otoritas jasa keuangan, dan kementerian/lembaga terkait agar persoalan pinjol yang sudah sangat meresahkan ini bisa diselesaikan secara cepat, tepat dan terukur,” katanya.

Senator asal DKI Jakarta itu mendorong berbagai pemangku kepentingan membuat terobosan yang mengarah pada kebijakan untuk mempersempit ruang gerak Pinjol illegal terutama yang dikirim melalui berbagi pesan singkat. “Soal pemblokiran, terobosannya langsung ke hulunya (sumbernya, red) yaitu pemerintah meminta pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal agar publik langsung tidak bisa mengaksesnya.”

Fahira berharap selain Pemerintah meningkatkan literasi jasa keuangan digital, juga diimbangi dengan kebijakan menggencarkan bantuan finansial serta memperkuat dan mempermudah akses rakyat kecil kepada koperasi dan perbankan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus membangun sistem early warning bekerja sama dengan provider agar Pinjol yang belum mendapat izin dari OJK tidak diberi ruang memunculkan layanannya kepada publik.

“Jadi harus ada terobosan yang sifatnya mitigasi, sembari dalam jangka panjang kita membenahi aturan hukum terkait fintech ini,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto meminta Polri bergerak cepat menyisir setiap keberadaan markas Pinjol ilegal yang tidak hanya di satu lokasi atau wilayah saja, tetapi semua wilayah sekaligus menangkap para pelaku di lapangan dan pemilik usaha Pinjol illegal ini. Wihadi menyoroti pemberian sertifikat kepada debt collector yang dianggapnya sangat tidak perlu. Menurutnya, jajaran Polri tak perlu ragu memeriksa dan menangkap debt collector yang bekerja di pinjol ilegal terbukti melakukan criminal meski mengantongi sertifikat resmi dari OJK.  

Politisi Partai Gerindra itu berharap seluruh jajaran Polri di satuan wilayah masing-masing segera merespon dan menindaklanjuti langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk memberangus keberadaan Pinjol-Pinjol ilegal. Dia mensinyalir banyak daerah yang diduga menjadi “markas” Pinjol ilegal. Makanya menjadi penting jajaran Polri di daerah lain segera melakukan langkah serupa. “Polda-polda lain juga bisa melakukan penangkapan pinjol ilegal yang ada di daerah masing-masing,” sarannya. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggerebek kantor Pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan kantor Pinjol Kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh Kota Tangerang pada Kamis, (14/10/2021) kemarin.

Tags:

Berita Terkait