Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Terbaru

Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Larangan Ekspor CPO

Sebab berdampak terhadap anjloknya harga tandan buah segar (BTS) sawit yang berujung petani merugi. Kemendag meluncurkan Program Migor Rakyat yang mengkonfirmasi kebijakan-kebijakan sebelumnya tak efektif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Warga antusias mengantre membeli minyak goreng harga murah. Foto: RES
Warga antusias mengantre membeli minyak goreng harga murah. Foto: RES

Sekitar 20 hari kebijakan larangan  ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta turunanya berlaku. Tapi, harga minyak goreng pun tak juga kunjung kembali ke angka keekonomian masyarakat. Pemerintah pun diminta parlemen agar mengevaluasi kebijakan tersebut seiring Kementerian Perdagangan yang menerbitkan Program Minyak Goreng (Migor) Rakyat.

“Kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng harus dievaluasi oleh pemerintah,” ujar anggota Komisi IV DPR Daniel Johan, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak terhadap turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Alhasil, petani sawit pun mengalami kerugian. Dia mencontohkan di wilayah Kalimantan Barat, misalnya, harga TBS anjlok di angka Rp2.200 per kilogram. Padahal sebelumnya di angka Rp3.700 per kilogram. Ironisnya di daerah yang tidak terdapat pabrik besar, harga TBS di angka Rp1.500 per kilogram.

Dia khawatir kondisi tersebut menyebabkan TBS sawit tak terserap industri lantaran tangki penyimpanan tak lagi mampu menampung. Akibatnya, banyak pablik yang berhenti produksi yang ujungnya berdampak terhadap pekerja dan petani sawit. Karena itulah, pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan larangan ekspor CPO.

Baca Juga:

Daniel melihat kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran akibat pengaturan perdagangan. Tak hanya itu, kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng akibat dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dan kebijakan ekspor yang semula tidak dikawal atau diawasi secara ketat. “Kami mendorong Presiden melakukan kalkulasi yang mendalam dan mengoreksinya secara jitu,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Terpisah, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtian Najamudin mengatakan kebijakan terbaru Kementerian Perdagangan dengan menggandeng BUMN dan pelaku usaha  melalui Program Minyak Goreng (Migor) Rakyat mengkonfirmasi kebijakan-kebijakan pengendalian harga sebelumnya tidak efektif diterapkan termasuk kebijakan larangan ekspor CPO.

Menurutnya, program Migor Rakyat sekedar “obat peredam nyeri” yang tidak berfungsi sebagai penyembuh penyakit. Di sisi lain, program jual beli dengan harga murah, seperti tersebut rawan ditafsirkan sebagai upaya politis pihak tertentu untuk meraih simpati publik. Pemerintah semestinya fokus menyelesaikan inti persoalan tata niaga sawit yang dikuasai oleh sedikit korporasi dengan meredistribusi lahan perkebunan sawit.

“Dan memastikan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang seimbang,” imbuhnya.

Dengan begitu, pemerintah dapat kembali menyusun skema HET minyak goreng yang terjangkau seperti sedia kala. Pengaturan DMO bakal berdampak terhadap sosial ekonomi yang dapat dirasakan secara sistematis dan masif oleh petani ataupun konsumen. Karenanya, selain mengevaluasi kebijakan larangan ekspor CPO, pemerintah pun harus memperbaiki tata kelola niaga sawit.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunanya ke luar negeri sampai batas yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut ditempuh agar harga CPO dan minyak goreng dapat kembali pada nilai keekonomisan masyarakat. Presiden menyadari kebijakan tersebut terdapat kekurangan dan kelebihan. Makanya pada saatnya pemerintah pun bakal mengevaluasi kebijakan tersebut.

Namun belum juga dievaluasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng (migor) meluncurkan Program Migor Rakyat, Selasa (17/5/2022). Program ini bertujuan agar penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu/liter dapat tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tags:

Berita Terkait