Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah di penghujung 2022 terus menjadi sorotan masyarakat termasuk kalangan parlemen. Sebab, pemerintah seolah berkelit dari perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 agar memperbaiki UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan juga soal persyaratan penerbitan Perppu.
“Perppu tersebut menimbulkan pro dan kontra di sejumlah kalangan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Bamsoet, begitu biasa disapa, mengatakan seharusnya pemerintah dalam menerbitkan Perppu terlebih dahulu menimbang dampak yang bakal ditimbulkan. Termasuk berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum terbitnya Perppu. Merujuk Putusan MK No.138/PUU-VII/2009, MK telah memberi 3 pedoman pembentukan Perppu. Pertama, UU yang dibutuhkan untuk cepat menyelesaikan masalah hukum belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum. Kedua, ada UU, tapi tidak menyelesaikan masalah. Ketiga, kekosongan hukum yang terjadi tidak bisa diatasi dengan membuat UU sesuai prosedur biasa.
“Meminta pemerintah terlebih dahulu memenuhi persyaratan dalam menetapkan Perppu sesuai tata cara pembentukan perundang-undangan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:
- Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu
- Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Alasan Pemerintah
- Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Dia pun meminta DPR untuk secara terbuka membahas Perppu tersebut pada masa sidang berikutnya. Meskipun DPR memiliki kewenangan menerima atau menolak Perppu yang disodorkan pemerintah, namun bila melihat komposisi partai pendukung pemerintah seperti boleh jadi Perppu bakal berjalan mulus di parlemen. Tapi yang pasti, pembahasan Perppu dalam rangka mendapat persetujuan atau penolakan di DPR harus transparan.
Tak kalah penting, sambung politisi Partai Golkar itu, pemerintah mesti memberikan penjelasan secara terang benderang ke hadapan publik terkait alasan-alasan yang ditetapkan dalam Perppu Cipta Kerja sebagai hal ihwal keadaan genting memaksa. “Apakah sudah memenuhi kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana ketentuan UU?”