Pemerintah Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Soal Lonjakan Tarif Listrik
Berita

Pemerintah Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Soal Lonjakan Tarif Listrik

Maraknya keluhan dan protes berbagai lapisan masyarakat karena tagihan listrik mereka melonjak tinggi harus direspons cepat oleh Pemerintah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Lonjakan tarif listrik yang dialami masyarakat akhir-akhir ini membuat resah masyarakat. Tak jarang kenaikan tarif listrik menuai keluhan, bahkan protes dari masyarakat terlebih kenaikan terjadi di masa pandemi seperti saat ini. Meski PLN telah menjelaskan alasan naiknya konsumsi listrik selama masa PSBB dan selama work from home (WFH), tetapi masih banyak masyarakat yang menganggap lonjakan kenaikan tagihan listrik mereka tidak wajar.

Anggota Komite II DPD RI yang membidangi energi, Fahira Idris, mengusulkan agar pemerintah membentuk tim investigasi independen agar lebih objektif menginvestigasi persoalan lonjakan tagihan listrik selama masa pandemi ini.

“Maraknya keluhan dan protes berbagai lapisan masyarakat terkait melonjaknya tagihan listrik PLN secara tiba-tiba saat masa penanganan virus corona harus segera dicari titik temu dan solusinya,” kata Fahira dalam keteragan pers yang diterima hukumonline, Kamis (11/6).

Fahira mengungkapkan, maraknya keluhan dan protes berbagai lapisan masyarakat karena tagihan listrik mereka melonjak tinggi harus direspons cepat oleh Pemerintah. Menurutnya, pembentukan tim investigasi independen bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi bertujuan untuk menemukan akar persoalan atau duduk perkara kenapa terjadi lonjakan tagihan listrik yang dianggap banyak pelanggan tidak wajar.

“Kenapa tim investigasinya harus independen, tentunya agar lebih objektif dan transparan menilai persoalan ini. Libatkan para pakar, kampus, akademisi, dan tokoh masyarakat. Persoalan ini harus segera dituntaskan karena dampaknya besar bagi masyarakat. Terlebih di masa pandemi ini di mana beban ekonomi masyarakat semakin berat,” katanya.

Menurut Fahira, walau PLN sudah menjelaskan kepada publik alasan terjadi lonjakan tagihan mulai dari karena peningkatan konsumsi selama PSBB dan WFH dan disebabkan pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir akibatnya lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya, tetapi tetap saja publik belum sepenuhnya puas. (Baca: Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba)

Bahkan skema cicilan yang disiapkan PLN untuk pembayaran kenaikan listrik bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak pada Juni ini, belum sepenuhnya mendapat respon positif dari pelanggan. Oleh karena itu, kehadiran tim investigasi independen penting agar persoalan ini bisa segera diselesaikan.

“Saya yakin apapun temuan tim investigasi independen ini akan diterima semua pihak terutama masyarakat atau pelanggan maupun PLN. Tujuan kita adalah menyelesaikan persoalan bukan mencari-cari kesalahan,” ujarnya.

Dia mengatakan, temuan dan rekomendasi tim investigasi independen yang terdiri dari para pakar dan perwakilan masyarakat ini akan sangat berguna untuk penyempurnaan sistem kelistrikan ke depan sehingga persoalan seperti ini tidak terjadi lagi.

Pemerintah meminta PT PLN (Pesero) untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap aduan-aduan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Rabu mengatakan, tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.

"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujarnya.

Kementerian ESDM, lanjutnya, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017.

Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.

"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujarnya.

Hendra juga mengatakan bahwa kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi Covid-19. Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik.

 

Tags:

Berita Terkait