Menurut Fachmi, kenaikan iuran untuk peserta kategori bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) atau mandiri masih di bawah kebutuhan riil biaya pemanfaatan. Untuk ruang perawatan kelas I iurannya Rp160 ribu, tapi iuran seharusnya sebesar Rp274 ribu; kelas II Rp110 ribu, iuran seharusnya sesuai kebutuhan riil Rp190 ribu; dan kelas III Rp42 ribu, mestinya Rp131 ribu.
Kendati kenaikan iuran belum sesuai kebutuhan riil biaya pemanfaatan, Fachmi berharap pelaksanaan prinsip gotong royong program JKN dapat berjalan lancar sehingga antar kategori peserta bisa saling membantu.