Pemerintah Diingatkan untuk Terbitkan PP UU Ekonomi Kreatif
Berita

Pemerintah Diingatkan untuk Terbitkan PP UU Ekonomi Kreatif

Pemerintahan Jokowi diminta bergerak cepat menyiapkan PP terkait skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, fasilitasi sistem pemasaran produk ekonomi kreatif, pembentukan kementerian/lembaga baru.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Terpisah, mantan anggota DPR periode 2014-2019 Anang Hermansyah mengingatkan pembentukan aturan turunan menjadi kewajiban pemerintah terutama menyusun format kelembagaan ekonomi kreatif sesuai amanat Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU Ekonomi Kreatif. Ada atribusi bagi Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait pembentukan kementerian/lembaga baru.  

 

“Pemerintahan Joko Widodo agar bergerak cepat menyiapkan dua PP sebagai atribusi Pasal 16 ayat (2) UU Ekonomi Kreatif terkait skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya mengingatkan.

 

Selain itu, kata Anang, amanat Pasal 21 ayat (2) UU Ekonomi Kreatif terkait pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Bahkan, terdapat pula amanat agar Presiden menerbitkan Perpres tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagai pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah. “Ini penting sekali,” katanya. Baca Juga: Tujuh Poin Penting dalam UU Ekonomi Kreatif

 

Dia menambahkan ada tugas berat di pundak pimpinan lembaga ekonomi kreatif yang baru dalam melaksanakan UU ini agar segera dirasakan dampak positifnya bagi ekosistem ekonomi kreatif. Ia menyarankan capaian Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) periode sebelumnya jadi batu pijakan (contoh) agar menjadi lebih baik. "Saya kira kerja Bekraf yang lama dapat menjadi batu pijakan untuk melakukan langkah-langkah lebih konkrit,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, materi muatan UU Ekonomi Kreatif memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Pertama, mengatur ekonomi kreatif mulai hulu hingga hilir. Substansi pengaturan hulu ke hilir dalam UU ini guna menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif. Melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan. Kemudian penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual, hingga perlindungan hasil kreativitas.

 

Kedua, pemberian insentif bagi para pelaku ekonomi kreatif. RUU ini sejatinya mengatur pemberian insentif bagi para pelaku ekonomi kreatif dan bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Ketiga, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah  pusat dan daerah melakukan pengembangan kapasitas bagi para pelaku ekonomi kreatif. Mulai pemberian pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha. Serta dilakukannya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi.

 

Keempat, Badan Layanan Umum (BLU). Dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah pusat atau daerah dapat membentuk. BLU dalam memberi pelayanan bagi pelaku ekonomi kreatif. Kelima, kekayaan intelektual. Melalui UU ini nantinya melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif  berupa kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral. Sehingga, pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya mendapat akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan. Misalnya, dijadikannya kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang di lembaga keuangan.

 

Keenam, ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif. Dalam pengaturan ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif oleh pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk infrastruktur fisik, serta teknologi dan komunikasi (TIK). Ketujuh, rencana induk ekonomi kreatif. Aturan dalam rencana induk ekonomi kreatif dimasukan, atau menjadi bagian integral dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Tags:

Berita Terkait