pemberian remisi terhadap narapidana (napi) koruptor tidak mendidik. Begitu pula, remisi terhadap narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terutama bagi bandar atau pengedar/penjual barang haram itu.
ANT | Sandy Indra Pratama
Pemerintah diminta meninjau kembali peraturan pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Hal itu dikemukakan, akademisi asal Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah Prof.Dr. H.M. Norsanie Darlan, M.S.,P.H. kepada kantor berita Antara, akhir pekan lalu.
Menurut Norsanie pemberian remisi terhadap narapidana (napi) koruptor tidak mendidik. Begitu pula, remisi terhadap narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terutama bagi bandar atau pengedar/penjual barang haram tersebut, menurut dia, juga tidak mendidik.
"Kesan tidak mendidik itu, terutama bila melihatnya dari sudut pandang pendidikan," kata guru besar perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" (pantang mundur) Kalimantan Tengah itu.
Karena calon atau pelaku koruptor dan narkoba jadi tidak jera/enggan untuk melakukan perbuatan tersebut. Walau dia tahu perbuatan itu bertentangan dengan hukum di negeri tercinta ini.
Alasan lain, walau pelaku tertangkap dan dihukum, nantinya saat di penjara, misalnya pada HUT RI dan hari-hari besar lain, mereka akan mendapatkan remisi sehingga peristiwa akan tertangkap tidak menjadi hal yang menakutkan.
"Bila tertangkap pun hukumannya akan selalu dikurangi. Hal ini yang tidak mendidik dan tidak memberikan efek jera," lanjut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemprov Kalteng itu.