Pemerintah Didesak Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
Berita

Pemerintah Didesak Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing

Menagih janji Menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang bertutur akan menjalankan seluruh keputusan Panja.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Didesak Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
Hukumonline

Dalam rangka menyelesaikan persoalan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal dengan istilah outsourcing, panitia kerja (Panja) Outsourcing BUMN Komisi IX DPR menerbitkan 12 rekomendasi yang wajib dijalankan BUMN. Sebagaimana hasil rekomendasi itu, ketua Panja, Ribka Tjiptaning, mengatakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Ribka mencatat Dahlan Iskan berkomitmen dalam rapat kerja di Komisi IX DPR pada 9 September 2013 untuk menjalankan semua rekomendasi yang diterbitkan Panja Outsourcing BUMN.

Menurut Ribka, rekomendasi yang dihasilkan Panja sudah dirancang secara maksimal untuk menuntaskan masalah outsourcing yang membelenggu BUMN. Apalagi, dalam perjalanannya, upaya yang dilakukan Panja dalam membahas persoalan itu cukup berat. Pasalnya, untuk menghadirkan Dahlan Iskan dalam rapat, Panja harus bersusah payah. Bahkan Panja mendorong ketua DPR untuk menekan Presiden RI agar memerintahkan Dahlan Iskan hadir dalam rapat.

Selain itu Ribka menjelaskan untuk mengetahui kondisi para pekerja outsourcing di BUMN, panja menyambangi sejumlah BUMN di berbagai provinsi. Seperti Bali, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Atas hal tersebut pembahasan masalah outsourcing yang dilakukan Panja menghabiskan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, Ribka berharap agar Dahlan Iskan dan jajaran direksi BUMN punya niat baik untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Kamianggap BUMN itu miniatur negara. Berdasarkan UUD RI kan negara mengayomi rakyatnya, jadi BUMN kerjanya jangan hanya memecat-mecat pekerjanya,” kata Ribka dalam jumpa pers di ruang wartawan DPR, Jumat (25/10).

Untuk mengupayakan agar rekomendasi itu dijalankan seperti harapan, Ribka mengaku dalam sidang paripurna telah menyampaikan kepada pimpinan DPR agar menekan pemerintah untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Baginya, hal itu harus dilakukan karena kelemahan keputusan rapat kerja ataupun rekomendasi di DPR adalah minimnya sanksi. Oleh karenanya, pimpinan DPR harus ikut mengawasi implementasi rekomendasi yang dihasilkan Panja Outsourcing. Untuk memperkuat pengawasan itu, Komisi IX direkomendasikan membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemnakertrans dan serikat pekerja.

Pada kesempatan yang sama, anggota Panja dari fraksi partai Hanura,Djamal Aziz, mengatakan selain mewajibkan Menteri BUMN untuk menjalankan rekomendasi dan pembentukan Satgas Outsourcing BUMN oleh Komisi IX, rekomendasi juga mengamanatkan sejumlah hal. Yaitu BUMN tidak boleh menggunakan sistem outsourcing baik pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja. BUMN pun dilarang melakukan penghalang-halangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang berserikat. Termasuk yang hendak melakukan mogok kerja dan demonstrasi.

Lebih lanjut Djamal menjelaskan rekomendasi Panja melarang BUMN melakukan atau hendak memutus hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja, baik yang berstatus kontrak ataupun tetap. Untuk kasus PHK yang sudah berkekuatan hukum tetap, Panja merekomendasikan BUMN untuk segera memenuhi kewajibannya yaitu membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sebagaimana pasal 156 UU Ketenagakerjaan. “Jika kemudian ada perekrutan pekerja baru, BUMN harus menerima pekerja yang telah di-PHK itu,” tegasnya.

Kemudian, Djamal menandaskan, pekerja yang mengalami proses PHK sepihak, skorsing atau dirumahkan, Panja merekomendasikan BUMN untuk mempekerjakan kembali. Namun, jika pekerja yang bersangkutan memenuhi kriteria pasal 59 UU Ketenagakerjaan, maka harus diangkat menjadi pekerja tetap. Serta dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di BUMN. Sementara hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 155 UU ketenagakerjaan wajib dibayar seluruh perusahaan BUMN kepada pekerjanya yang dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai berkekuatan hukum tetap.

Terkait hak-hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan, Djamal menyebut Panja merekomendasikan BUMN untuk menunaikannya. Dalam hal penyelesaian masalah ketenagakerjaan di semua proses hukum, direksi BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan. Kemudian, Kemnakertrans dan Polri direkomendasikan untuk memproses secara hukum dan menindak tegas pidana ketenagakerjaan yang terjadi di BUMN.

Djamal mengingatkan rekomendasi Panja itu harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi diputuskan pada 22 Oktober 2013. Bila direksi di BUMN mengabaikan hal itu maka Komisi IX DPR merekomendasikan Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi yang bersangkutan. Sekaligus Djamal menjelaskan awal pekan depan DPR masuk masa reses sampai 17 November 2013. Walau reses, Djamal menegaskan Panja akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi. “Kita harus kawal bersama dan maksimalkan rekomendasi yang dihasilkan Panja biar terimplementasi,” tuturnya.

Sementara, anggota Panja dari fraksi partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengatakan hanya ada dua pilihan bagi direksi BUMN terhadap rekomendasi tersebut yaitu melaksanakannya atau tidak. Jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan maka direksi BUMN harus mundur. Menurutnya, rekomendasi itu bukan sekedar membela hak-hak pekerja tapi sebagai upaya mengawal bagaimana agar undang-undang dijalankan sebagaimana mestinya. “Jadi kita ini dalam rangka menegakan hukum ketenagakerjaan yang sebenar-benarnya,” urainya.

Senada, anggota Panja dari fraksi PKS, Indra, mengatakan dalam menerbitkan rekomendasi, Panja melakukan kajian mendalam persoalan outsourcing di BUMN mengacu undang-undang terkait ketenagakerjaan. Namun yang mendasar, BUMN menurut Indra dibentuk untuk menyejahterakan rakyat. Sehingga, BUMN wajib mematuhi dan menegakan hukum ketenagakerjaan. Sayangnya, ketika menyambangi berbagai BUMN, tidak sedikit praktik outsourcing yang diselenggarakan melanggar aturan. Misalnya, mempekerjakan para pekerja lewat kontrak berulang-ulang lebih dari 3 tahun dan melakukan PHK sepihak.

Indra berpendapat rekomendasi yang dihasilkan Panja merupakan bukti keseriusan DPR dalam penegakan hukum, khususnya ketenagakerjaan. Batas waktu yang diberikan sebanyak 15 hari untuk menjalankan rekomendasi itu menurut Indra sangat cukup. Sebab, aturan outsourcing sudah ada sejak UU Ketenagakerjaan diterbitkan dan seharusnya BUMN mematuhinya. “DPR harus mengawal produk hukum yang dibuatnya. Makanya ini awal penegakan hukum ketenagakerjaan layak dimulai dari BUMN,” paparnya.

Jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan, Indra menegaskan DPR punya sejumlah kewenangan yang dapat digunakan untuk mendorong agar rekomendasi itu dijalankan. Misalnya, fungsi budgeting, DPR dapat menghentikan dana dari APBN yang dialokasikan kepada BUMN. Bahkan, DPR dapat menggunakan hak angket atau interpelasi. “Kalau rekomendasi tidak dijalankan kami akan usulkan untuk menggunakan hak interpelasi,” pungkasnya.

Tags: