Pemerintah dan Pengusaha Bahas Harga Pokok Mineral
Aktual

Pemerintah dan Pengusaha Bahas Harga Pokok Mineral

KAR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah dan Pengusaha Bahas Harga Pokok Mineral
Hukumonline
Pemerintah mengadakan rapat bersama pengusaha membahas harga pokok mineral. Pertemuan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sejumlah pengusaha, dan Kadin Indonesia itu dilaksanakan di Jakarta, Senin (20/1). Rapat yang dilaksanakan secara tertutup itu, khusus untuk membahas empat komoditas mineral yakni bijih besi, pasir besi, mangan dan tembaga.

Kepala Satgas Mineral Kadin Indonesia, Didie Suwondho menjelaskan bahwa harga yang menjadi patokan dalam pembahasan adalah Asian Metal. Menurutnya, harga London Metal Exchange tak lagi digunakan sebagai patokan.

"Patokan kita sekarang AM (Asian Metal), tidak lagi menggunakan LME (London Metal Exchange)," katanya.

Lebih lanjut Didie mengungkapkan, nantinya harga yang dibahas dalam rapat tertutup itu akan dibawa kepada Kementerian Perdagangan. Harga itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan Harga Patokan Ekspor (HPE). Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menetapkan bea keluar progesif yang diatur melalui Permen Kementerian Keuangan No.6/PMK.011/2014.
Tags: