Pemerintah Beri Insentif Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Baru dan Perluasan Usaha
Berita

Pemerintah Beri Insentif Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Baru dan Perluasan Usaha

Hal ini bertujuan untuk menggenjot investasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Yoga melanjutkan, aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva yang baru. Pengaturan selengkapnya termasuk rincian bentuk fasilitas, dan tata cara pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020. 

Pengamat pajak, Fajry Akbar menilai bahwa tujuan dari PMK 96/2020 adalah untuk menggenjot investasi, terutama pasca pandemi Covid-19. Hal ini perlu dilakukan pemerintah agar ekonomi Indonesia kembali pulih, mengingat investasi sebagai kontributor kedua terbesar setelah konsumsi swasta.

"Jika benar mampu menggenjot investasi maka perekonomian otomatis akan terdorong," katanya kepada Hukumonline, Kamis (6/8).

Selain itu, dalam masa economic recovery pasca pandemi Covid-19, dibutuhkan peran besar dari swasta mengingat anggaran pemerintah yang sangat terbatas. Dia menilai jika keterlibatan swasta dalam economic recovery ditingkatkan, niscaya ekonomi Indonesia bisa bangkit lebih cepat.

Selain ini, Fajry berpendapat kebijakan ini tak hanya mempertimbangkan efek Covid-19, namun juga menjadi kebijakan jangka panjang. Pasalnya, jauh sebelum Covid-19 melanda, pemerintah sudah fokus kepada sektor investasi.

"Jangka panjang dong, sebelum pandemi-pun kita sudah mengejar investasi. Karena perekonomian kita mengalami stagnansi sekitar 5%an.  Padahal, untuk menyerap tenaga kerja, dibutuhkan setidaknya pertumbuhan ekonomi sebesar 6%. Untuk itu, pemerintah menggenjot investasi, terutama dari sektor padat karya," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait