Pemerintah Belum Pastikan Perpanjangan Izin Newmont
Berita

Pemerintah Belum Pastikan Perpanjangan Izin Newmont

Newmont tak mencantumkan kepastian lokasi smelter dalam dokumen perpanjangan izin ekspornya.

KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Pemerintah menegaskan, tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan tambang raksasa seperti PT Newmont Nusa Tenggara maupun PT Freeport Indonesia. Sebagaimana diketahui, izin ekspor kedua perusahaan itu akan segera berakhir. Izin ekspor konsentrat Newmont diberikan untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 dengan kuota ekspor tembaga mencapai sekitar 350.000 ton.

Berdasarkan Permen ESDM No.11 Tahun 2014, permohonan perpanjangan izin harus diajukan paling cepat dilakukan 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir. Maka, batas akhir pengajuan paling lambat pada 18 Februari 2015. Sementara itu, Newmont telah melayangkan surat permohonan perpanjangan izin ekspor tanggal 11 Febriari lalu.

“Kita tidak akan diskriminatif, baik itu Freeport ataupun Newmont. Siapapun yang tidak patuhi peraturan, harus hengkang dari Tanah Air. Newmont salah satu perusahaan yang sama. Perlakuannya sama, komitmennya kita sama. Semua sama,” tegas Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said,di kantornya, Jumat (20/2).

Sudirman juga mengatakan, saat ini pemerintah masih mempertimbangkan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat Newmont. Alasannya, ia tidak ingin membuat perusahaan itu kesulitan adalah karena kelangsungan operasional perusahaan itu nyatanya bermanfaat bagi ekonomi Indonesia. Ia juga menekankan, pada dasarnya pemerintah tidak punya ketertarikan untuk membuat mereka susah.

“Mereka sudah mengajukan, dan kami pertimbangkan. Operasionalnya juga menunjang perkembangan industri ke depan, makanya harus dicari jalan," ujarnya.

Selain itu, Sudirman juga mengatakan bahwa pertimbangan masih perlu dilakukan terkait dengan kontraknya. Saat ini, Newmont memang tengah mengajukan perpanjangan kontrak. Oleh karena itu, menurut Sudirman ia berpendapat pihaknya masih mempelajari syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan tersebut untuk bisa tetap beroperasi di Tanah Air.

"Sedang saya pelajari perjanjian dengan Newmont," katanya.

Selain itu, Sudirman mengatakan ia akan terus mendorong perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Indonesia untuk membangun smelter. Hal ini menurutnya tak aka nada negosiasi lagi karena merupakan amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam UU itu telah diatur agar semua hasil tambang tidak diekspor mentah melainkan melalui proses pengolahan.

Dalam rangka merealisasikan secara maksimal pengolahan hasil tambang di dalam negeri, ia akan mengeluarkan kebijakan yang mendukung. Dirinya menjanjikan akan membebaskan investor mana pun untuk bisa ikut proyek pembangunan smelter. Dengan demikian, tak ada lagi keharusan bahwa pembangunan smelter oleh perusahaan tambangnya.

"Dananya dari investor. Yang penting hasilnya diolah di dalam negeri, tidak diekspor langsung," tambahnya.

Sementara itu, pihak Newmon mengaku tetap optimistis akan diberikan perpanjangan izin dari pemerintah. Direktur Utama Newmont, Martiono Hadianto mengatakan, optimismenya itu memiliki dasar yang kuat. Ia megungkapkan bahwa perusahaannya itu telah mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, untuk mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir.

"Optimis. Kan sudah sesuai dengan aturan, kita harus patuh sama aturan," ujarnya.

Kendati demikian, Martiono mengaku dalam permohonan perpanjangan izin yang diajukannya itu tidak mencantumkan kepastian pembangunan smelter. Ia menyatakan bahwa tak ada pencantuman lokasi yang pasti. Hal ini menurutnya karena tidak ada aturan yang mengharuskan mencantumkan kepastian lokasi smelter.

"Aturannya kan tidak mengharuskan pencantuman lokasi smelter. Cuma bilang harus ada jaminan. Kan itu saja. Harus ada progress perkembangan. Ya sudah begitu saja," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait