Pemerintah Belum Buka Peluang Swasta Vaksinasi Mandiri
Berita

Pemerintah Belum Buka Peluang Swasta Vaksinasi Mandiri

Dikhawatirkan, bila ke depan vaksinasi menjadi berbayar maka akan banyak pihak yang mengeluh.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"Apakah sudah tepat kalau menolak Vaksinasi malah warganya dikenakan sanksi? Kalau memang demikian hal ini wajar dipersoalkan oleh banyak kalangan. Seharusnya sosialisasi mengenai Vaksinasi Covid-19 ini harus secara baik dan efektif sehingga warganya memahami dengan baik fungsi vaksinasi Covid-19," jelas Cindy. 

Kemudian, Cindy menyatakan bahwa Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menilai bahwa saat ini Vaksinasi Covid-19 harus menjadi tanggungan pemerintah karena perekonomian yang sulit menyebabkan tidak setiap warga memiliki kemampuan untuk membayar apabila Vaksinasi Covid-19 menjadi berbayar.

"Namun demikian apabila akan berbayar maka harus dipersiapkan matang dan antisipasi dari kemungkinan ada pasar gelap dalam jual beli Vaksinasi Covid-19 sehingga perlu adanya ketetapan yang resmi," jelasnya.

Perwakilan lainnya, Amelia Suhaili menyatakan Pemerintah harus transparan memberikan penerangan resmi kepada publik mengenai efek positif dan negatif dari Vaksinasi Covid-19. "Apakah setelah Vaksin menjamin 100 persen kebal dari Covid 19? Atau Apakah hanya risiko penularan terhadap dirinya jauh lebih rendah dibanding yang tidak di vaksin, dan apakah setelah di vaksin tetap saja harus dengan menjalankan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarag) tersebut? Ini perlu diterangkan ke publik," ujar Amelia.

Perlu diketahui, Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menerangkan vaksinisasi berlaku gratis. Pemerintah menyediakan vaksin kepada sekitar 181 juta orang dengan 426 juta dosis.

Jumlah tersebut dengan mengecualikan masyarakat yang tidak dapat dberikan vaksin seperti ibu hamil, komorbid berat hingga orang yang pernah terpapar Covid-19. Sehari setelah penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo, vaksinasi akan dilakukan serentak dan bertahap kepada tenaga Kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan di 34 provinsi di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait