Pemerintah Bebaskan PPN dan Bea Impor Kegiatan Migas
Aktual

Pemerintah Bebaskan PPN dan Bea Impor Kegiatan Migas

YOZ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Bebaskan PPN dan Bea Impor Kegiatan Migas
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang untuk kegiatan usaha eksploitasi hulu migas.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.011/2013tanggal 2 April 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 231/KMK.03/2001tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.

“Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran pers, Rabu (1/5).

Yudi menjelaskan, impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi terlebih dahulu telah mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam KMK No. 231/KMK.03/2001.

Sebelumnya, KMK ini telah dua kali diubah yaitu dengan PMK No. 616/PMK.03/2004dan No. 27/PMK.011/2012. Berdasarkan perubahan KMK ketiga ini, barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksploitasi hulu minyak dan gas bumi, ditambahkan ke dalam Barang Kena Pajak yang atas impornya diberikan fasilitas Tidak Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

“PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 April 2013,” kata Yudi.

Tags: