Pemerintah Bantah Komersialisasi Air
Berita

Pemerintah Bantah Komersialisasi Air

Kebijakan pengelolaan air minum justru menghindari praktik privatisasi, swastanisasi, atau komersialisasi air minum.

ASH
Bacaan 2 Menit

Atas dasar itu, lanjut dia, kebijakan pemerintah di bidang pengembangan/pengelolaan air minum telah memberikan perlindungan untuk menghindari praktik privatisasi/swastanisasi ataupun komersialisasi terhadap air minum yang merupakan hak asasi manusia seperti diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Menyatakan pasal-pasal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945,” pintanya.

Permohonan pengujian sejumlah pasal dalam UU SDA diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kelompok masyarakat, dan sejumlah tokoh diantaranya Amidhan, Marwan Batubara, Adhyaksa Dault, Laode Ida, M. Hatta Taliwang, Rachmawati Soekarnoputri, dan Fahmi Idris. Penerapan pasal-pasal itu dinilai membuka peluang privatisasi dan komersialisasi pihak swasta atas pengelolaan SDA yang merugikan masyarakat sebagai pengguna air.

Meski mengakui keterlibatan swasta dijamin dalam UU SDA dan putusan MK No. 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan No. 008/PUU-III/2005 yang mengakui peran swasta dan telah mewajibkan pemerintah memenuhi hak atas air sebagai kebutuhan pokok, di luar hak guna air.

Namun, penafsiran MK itu telah diselewengkan secara normatif yang berdampak teknis pelaksanaannya. Buktinya, dapat dilihat Pasal 1 angka 9 PP No. 16 Tahun 2005  tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebut penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMN, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat.

Padahal, Pasal 40 ayat (2) UU SDA sudah dinyatakan pengembangan SPAM tanggung jawab pemerintah pusat/pemerintah daerah. Ini artinya, PP No. 16 Tahun 2005 merupakan swastanisasi terselubung dan pengingkaran tafsir konstitusional MK. Kondisi ini telah melahirkan mindset (pola pikir) pengelola air yang selalu profit oriented dengan keuntungan maksimum bagi pemegang sahamnya. Hal ini jelas pasal-pasal privatisasi itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, sehingga harus dinyatakan dibatalkan.

Tags:

Berita Terkait