Pemerintah Bantah Dualisme Lembaga Uji Kompetensi Dokter
Berita

Pemerintah Bantah Dualisme Lembaga Uji Kompetensi Dokter

UU Praktik Kedokteran tidak mengatur norma terkait penyelenggaraan uji kompetensi.

RED
Bacaan 2 Menit

Untuk membedakan dokter umum dan dokter layanan primer, Taher menyampaikan dapat dilakukan melalui identifikasi terhadap tingkat pendidikan masing-masing. Lulusan fakultas kedokteran atau program studi dokter (fresh graduate) dapat dianggap sebagai dokter layanan primer dasar atau basic primary care doctor.

Uji Kompetensi
Pemerintah juga menyanggah dalil Pemohon mengenai adanya dualisme lembaga penguji kompetensi dokter. Taher menjelaskan uji kompetensi dokter adalah sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa yang hendak menyelesaikan profesi dokter atau dokter gigi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi. Uji kompetensi dokter atau dokter gigi dimaksud dilaksanakan oleh fakultas kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran, atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.

UU Praktik Kedokteran sendiri tidak mengatur norma terkait penyelenggaraan uji kompetensi. UU a quo hanya menjelaskan mengenai definisi sertifikat kompetensi yaitu surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.

“Ketentuan dalam UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran sudah sejalan, selaras, tidak tumpang-tindih dan justru kedua undang-undang tersebut saling melengkapi,” tegas Taher.

Tags:

Berita Terkait