Ainun melanjutkan aturan gaji guru dan dosen PNS dalam UU APBN bukanlah bentuk diskriminasi hukum terhadap guru non-PNS, melainkan kewajiban pemerintah membiayai penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelayanan publik. Dalam praktiknya, pemerintah mengklaim telah memberikan hak yang sama bagi guru PNS dan non-PNS, kecuali jaminan pensiun bagi guru non-PNS didasarkan perjanjian kerja. Lagipula, negara tidak mungkin membiayai guru dan dosen non-PNS karena tidak ada hubungan kedinasan publik.
“Hubungan negara dan guru/dosen non-PNS adalah hubungan kontraktual, sehingga alokasi gajinya tidak dapat dituangkan dalam APBN,” lanjut Ainun.
Menurutnya, dalil para pemohon berkaitan masalah kasus konkrit dan implementasi norma Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas. Alasannya, tidak ada hubungan sebab-akibat antara pasal yang diuji dengan kepentingan para pemohon yang terhalang menjadi CPNS. “Pembedaan gaji guru PNS dan guru non-PNS yang tidak ditetapkan dalam APBN logis, bukan diskriminasi. Karenanya, pengujian kedua UU ini harus ditolak atau tidak diterima,” harapnya.
Menanggapi permohonan pengujian itu, pemerintah membantah telah bersikap diskriminasi terhadap semua profesi guru. Dia tegaskan, UU Guru dan Dosen dan peraturan lainnya memang membedakan antara guru tetap dan guru tidak tetap. Menurutnya, guru yang mendapatkan gaji dan tunjangan profesi adalah guru yang telah memiliki sertifikat guru dan berstatus guru tetap baik yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
“Suatu keadaan yang berbeda, diperlakukan berbeda bukanlah bentuk diskriminasi. Dalam teori keadilan hukum pun prinsipnya perlakuan sama untuk keadaan yang sama,” ujar Sekjen Kemendikbud Prof Ainun Na’im saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam sidang pengujian UU Guru dan Dosen dan UU Sisdiknas di Gedung MK, Senin (2/3).
Selain itu, terbitnya PP Nomor 74 Tahun 2008 menyebut yang berhak memperoleh sertifikasi guru hanya guru tetap, guru negeri dan guru swasta. Sementara guru tidak tetap dan guru kontrak tidak berhak memperoleh sertifikasi. Karenanya, mereka berharap MK menafsirkan Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang dimaknai termasuk guru kontrak/bantu ditetapkan sebagai CPNS, sehingga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.