Pemerintah Bakal Terbitkan Peraturan Mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM
Utama

Pemerintah Bakal Terbitkan Peraturan Mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Penyusunan peraturan melibatkan banyak pihak antara lain, kalangan pengusaha dan organisasi masyarakat sipil. Pelaksanaan pedoman bisnis dan HAM ini akan diterapkan terlebih dulu untuk BUMN.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pandemi Covid-19 berdampak terhadap berbagai sektor, tak terkecuali HAM. Tantangan untuk penegakan dan pemenuhan HAM di masa pandemi ini menjadi lebih berat. Kendati demikian, bukan berarti pelaksanaan HAM diabaikan, malah harus semakin diperhatikan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan HAM yakni menyusun peraturan mengenai Strategi Nasional Pedoman Bisnis dan HAM.

Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera mengatakan peraturan ini merupakan tindak lanjut terhadap Pedoman Bisnis dan HAM (UNGPs) yang dideklarasikan Dewan HAM PBB tahun 2011, yang dilatarbelakangi oleh persoalan-persoalan korporasi di seluruh negara.

Dida menjelaskan Indonesia telah mengadopsi UNGPs dan berkomitmen memasukan prinsip panduan bisnis dan HAM dalam penyusunan regulasi nasional. Penyusunan peraturan ini melibatkan korporasi (pelaku usaha) dan masyarakat. “Penyusunan (peraturan, red) Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini melibatkan semua pihak,” kata Dida Gardera dalam diskusi secara daring, Jumat (24/7/2020). (Baca Juga: Sebuah Rencana Aksi Bertema Bisnis dan HAM)

Setelah peraturan ini terbit, Dida mengatakan untuk tahap awal pelaksanaannya diterapkan untuk BUMN. Tercatat ada 114 BUMN induk yang bergerak di berbagai sektor industri. BUMN sebagai representasi pemerintah dalam dunia bisnis dan harapannya sebagai pionir (penggerak) penerapan kebijakan bisnis dan HAM.

Dida menjelaskan Indonesia telah mengadopsi 3 pilar bisnis dan HAM sebagaimana tertuang dalam UNGPs. Pertama, kewajiban negara untuk melindungi. Kedua, pertanggungjawaban pelaku usaha untuk menghormati. Ketiga, kewajiban untuk melakukan pemulihan. Sejak tahun 2011, pemerintah berupaya mengintegrasikan ketiga pilar itu dalam kebijakan nasional.

Misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri KKP No.35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengintegrasikan bisnis dan HAM dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dan Amdal.

Menurut Dida, upaya yang perlu dilakukan ke depan yakni menyelaraskan bisnis dan HAM dengan industri UKM, meningkatkan pemahaman berbagai pihak melalui sosialisasi dan diseminasi. Peningkatan kerja sama berbagai pihak dalam menjawab tantangan bisnis dan HAM. Mengintegrasikan prinsip bisnis dan HAM dalam kebijakan pembangunan ekonomi nasional dan daerah.

“Perlu juga indikator atau standar untuk menilai penerapan bisnis dan HAM pada korporasi dan rekognisi terhadap korporasi yang melakukan penghormatan prinsip bisnis dan HAM,” lanjutnya.

Dida mengatakan hingga saat ini UNGPs sifatnya masih sukarela. Nantinya, pemerintah akan mengikuti ketentuan PBB jika nanti pedoman ini berubah menjadi mengikat (legally binding).

Diharapkan mengikat

Penulis kertas posisi kebijakan bisnis dan HAM Infid, Rully Sandra mengatakan pedoman bisnis dan HAM bisa menjadi alat untuk mendorong korporasi semakin bertanggung jawab terhadap HAM. Dokumen ini jangan hanya sekedar jadi “pemanis” di atas kertas, tapi harus dilaksanakan serius. “Pandemi Covid-19 tidak boleh jadi alasan untuk mengurangi atau mengabaikan HAM,” kata dia mengingatkan.

Mengenai pedoman bisnis dan HAM yang tidak memiliki kekuatan mengikat, Rully mengatakan sampai akhir 2019 ada pembahasan di PBB yang arahnya membuat pedoman ini menjadi konvensi. Tapi terbitnya konvensi ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. “Pembahasannya sekarang sampai tingkat 2 dan perumusan draft ketiga,” paparnya.

Anggota Komisi Kesetaraan Nasional KSBSI, Maria Emeninta berharap pedoman PBB ini ke depan tidak hanya bersifat sukarela, tapi mengikat secara hukum. Tapi faktanya banyak konvensi yang sudah diratifikasi pemerintah dan memiliki kekuatan mengikat, tapi pelaksanaannya tidak optimal. Hal serupa dikhawatirkan akan terjadi dalam pelaksanaan pedoman bisnis dan HAM.

“Paling penting bagaimana UNGPs dibuat menjadi berkekuatan mengikat. Kalau tidak ini akan minim komitmen untuk melaksanakannya,” kata Maria. (Baca Juga: Pandemi Covid-19 Membuat Tantangan HAM Makin Berat)

Direktur Eksekutif Indonesia Global Compact Network (IGCN), Josephine Satyono, berpendapat pedoman bisnis dan HAM sudah dijalankan sejumlah perusahaan di Indonesia. Meskipun pandemi Covid-19 berdampak terhadap kemampuan perusahaan, tapi sebagian perusahaan tetap melaksanakan praktik HAM dalam kegiatannya.

Misalnya, ada perusahaan yang secara transparan membahas rencana yang akan dilakukan perusahaan terhadap para pekerjanya, padahal kondisi keuangan perusahaan terpuruk karena terdampak Covid-19. “Dalam menghadapi pandemi ini banyak anggota kami (berupaya, red) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.

Soal pedoman bisnis dan HAM yang sifatnya mengikat atau tidak, Josephine menilai perusahaan terbuka atau go public pasti akan serius memperhatikan isu HAM karena ini menjadi salah satu penilaian investor untuk berinvestasi di perusahaan tersebut. Selain itu, regulasi yang ada sudah mengatur banyak hal, sehingga perusahaan wajib mematuhinya.

Karena itu, Josephine menganggap tidak perlu lagi ada aturan yang membuat pedoman bisnis dan HAM ini menjadi mengikat. “Tidak perlu legally binding,” katanya.

Ralat:

 

Redaksi mengubah berjudul pemberitaan dari sebelumnya “Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM” menjadi “Pemerintah Bakal Terbitkan Peraturan Mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM”. Seluruh kata “Perpres” dalam artikel tersebut diubah menjadi “Peraturan”. Alasannya karena Pemerintah belum memutuskan secara pasti dokumen tersebut berbentuk Perpres dan masih terbuka peluang bentuk instrumen yang lain setelah diskusi multipihak.

 

Salam,

Redaksi

 

Tags:

Berita Terkait