Pemerintah Bakal Kirimkan DIM RUU TPKS Sebelum Reses
Terbaru

Pemerintah Bakal Kirimkan DIM RUU TPKS Sebelum Reses

DPR berharap betul agar pemerintah dalam waktu dekat dapat segera menyodorkan Surpres dan DIM RUU TPKS agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah masih menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hingga kini, Pemerintah pun belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU TPKS ini.      

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum menerima Surpres maupun DIM RUU TPKS dari pemerintah. Padahal, banyak fraksi di parlemen berharap pemerintah segera menyusun DIM dan Surpres dan menyerahkannya kepada DPR agar proses pembahasan RUU TPKS ini dapat segera dimulai bersama antara DPR dan pemerintah.

Saya dapat info (Surpres dan DIM RUU TPKS, red) belum masuk,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (10/2/2022).

Dasco mengatakan awalnya pemerintah akan mengirimkan Surpres dan DIM RUU TPKS. Namun, lantaran DIM RUU TPKS yang disusun belum sempurna, tim pemerintah memutuskan menunda terlebih dahulu untuk melakukan penyempurnaan. “Bila sudah sempurna, pemerintah bakal melayangkan Surpres dan DIM RUU TPKS,” kata Sufmi.  

Anggota Komisi III DPR itu berharap betul agar pemerintah dalam waktu dekat dapat segera menyodorkan Surpres dan DIM RUU TPKS agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Proses mulainya pembahasan sebuah RUU mengacu pada Pasal 50 UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 50 UU itu mengatur secara jelas mekanisme pembahasan RUU setelah Surpres diterima pimpinan DPR. Pasal 50 ayat (1) menyebutkan, Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama DPR”.

Ayat (3)-nya menyebutkan, “DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima”. Kemudian ayat (4)-nya menyebutkan, “Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan”.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan prinsipnya DPR bersifat pasif menunggu sikap pemerintah dalam merampungkan penyusunan DIM RUU TPKS. Namun, Dasco mengingatkan anggota dewan di parlemen dalam beberapa hari ke depan bakal memasuki masa reses. “Karena itu kalau pemerintah perlu menyempurnakan (RUU TPKS, red) ya sempurnakan saja dulu sebelum reses," ujarnya.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan kementerian yang dipimpinnya sebagai leading sector penyusunan DIM RUU TPKS masih menyerap masukan dari berbagai kalangan. Berbagai masukan dan pandangan publik bakal dikonsolidasikan menjadi satu pandangan pemerintah dituangkan dalam DIM RUU TPKS.

“Berbagai masukan kita terima dan kiranya dapat digunakan sebagai pendalaman serta antisipasi dalam menghadapi berbagai dinamika pembahasan ke depannya,” ujar perempuan biasa disapa Bintang Puspayoga itu.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Omar Sharif Hiariej menambahkan DIM RUU TPKS dapat rampung dan dapat dikirim ke DPR sebelum memasuki masa reses. Dia berharap seluruh tim pemerintah memiliki persepsi dan frekuensi yang sama terhadap materi RUU TPKS. “Jangan sampai nanti ketika ada DIM yang dibahas, lalu antara internal pemerintah berdebat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait