Pemerintah Atur Pengecualian Impor Mainan
Berita

Pemerintah Atur Pengecualian Impor Mainan

Aturan ini memberi batasan kuantitas sebanyak lima pieces untuk barang bawaan pribadi melalui pesawat terbang dan tiga pieces untuk barang kiriman melalui jasa ekspedisi. Konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani turut mengomentari soal mainan impor yang wajib memiliki sertifikat SNI. Sri Mulyani menganggap hal tersebut sebagai suatu kesulitan yang besar. Di satu sisi, Kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian mengharapkan adanya suatu proteksi terhadap industri di dalam negeri.

 

"Tapi di sisi lain kita lihat bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan, mereka juga membawa mainan anak dan dalam hal ini tidak ada pembedaan antara membawa mainan untuk kebutuhan pribadi dengan yang diperjualbelikan," kata Sri Mulyani seperti dikutip Antara, Rabu (24/1).

 

Ia menuturkan, pihaknya kini terus melakukan upaya untuk dapat membedakan barang yang dibawa untuk tujuan pribadi dan juga untuk tujuan diperdagangkan. Hal tersebut cukup menantang karena sebagian penjual yang memperdagangkan barangnya melalui media sosial juga membeli barang impor dalam partai kecil.

 

"Jadi kita melakukan pembedaan itu sekarang ini. Kalau orang beli mainan satu dua tiga empat lima, baik melalui online atau bawa sendiri, itu kan untuk pribadi. Walaupun sekarang itu kesulitannya masyarakat membeli dalam partai kecil tapi jualnya di Facebook Instragram juga. Ini adalah sesuatu yang memang perlu, tapi kami akan terus coba memperbaiki pelayanan dan merespon keadaan yang ada di masyarakat," ujar Sri Mulyani. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait