Pemerintah Atur Pendirian Rumah Ibadah melalui Rancangan Perpres Pemeliharaan KUB
Terbaru

Pemerintah Atur Pendirian Rumah Ibadah melalui Rancangan Perpres Pemeliharaan KUB

Ada beberapa norma baru dalam aturan ini, seperti pembentukan forum kerukunan umat beragama di tingkat pusat. Kemudian, terdapat juga keterlibatan unsur aliran kepercayaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Imam Syaukani saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, Senin (26/8/2024). Foto: RES
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Imam Syaukani saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, Senin (26/8/2024). Foto: RES

Setelah kurang lebih berjalan tiga tahun, proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama bakal segera rampung. Tiga kementerian terkait yaitu Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam) dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah sepakat dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Regulasi berkenaan di bidang agama dalam waktu dekat diterbitkan pemerintah yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Regulasi ini sudah disepakati oleh seluruh menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam dan Menko PMK juga setuju, tinggal menunggu penetapan Presiden,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Imam Syaukani saat dijumpai Hukumonline di kantornya, Senin (26/8/2024).

Imam menyampaikan, salah satu ruang lingkup rancangan perpres tersebut yaitu pendirian rumah ibadah. Dia menjelaskan ada beberapa norma baru dalam aturan ini seperti pembentukan forum kerukunan umat beragama di tingkat pusat. Kemudian, terdapat juga keterlibatan unsur aliran kepercayaan.

“Regulasinya relatif untuk mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat,” jelas Imam.

Baca juga:

Rancangan Perpres Pemeliharaan KUB ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. Yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Aturan yang ada sudah relatif lama dan perlu ada penguatan daya ikatnya sehingga cukup mendesak (disahkan),” jelas Imam.

Secara terpisah, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Muhammad Adib Abdushomad menyampaikan, setelah harmonisasi, tahap selanjutnya RPP tersebut diajukan ke Presiden untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden.

“Menteri Agama akan menyampaikan surat kepada Presiden untuk penetapan atau pengesahan RPP Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Adib seperti dikutip dalam situs resmi Kemenag.

Menurut Adib, proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) sudah berjalan cukup lama. Setidaknya sudah kurun waktu tiga tahun penyusunan hingga pembahasan rancangan beleid tersebut di internal Kemenag.

Menurutnya, setelah ditetapkan Presiden nantinya Kemenag menindaklanjuti dengan menyusun ketentuan turunan dari Perpres tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA). Kementerian Agama segera memproses atau menyusun Rancangan Peraturan Menteri tersebut, agar begitu Perpres ini ditetapkan oleh Presiden, peraturan ini bisa dibentuk dan juga dilaksanakan sebagai pelengkap dari Perpres tersebut.

Tags: