Pemerintah Anggap Klasifikasi Usaha Pertambangan Sudah Jelas
Berita

Pemerintah Anggap Klasifikasi Usaha Pertambangan Sudah Jelas

Pemohon menilai aturan UU Minerba kontradiktif dan diskriminatif.

CR-14
Bacaan 2 Menit

Karena itu, Thamrin melanjutkan, dengan adanya penjelasan rinci dalam Peraturan Menteri ESDM, maka dalil pemohon menjadi tidak benar dan tidak terbukti. Thamrin malah mempertanyakan legal standing pemohon mengajukan judicial review UU Minerba.  

Argumentasi lain disampaikan anggota Komisi III DPR, Harry Witjaksono. Menurut dia, jika pasal yang diminta pemohon dibatalkan Mahkamah, akan terjadi kekosongan payung hukum. Ketiadaan norma yang mengatur bentuk badan usaha pertambangan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pemangku kepentingan pertambangan minerba pun bisa menafsirkan regulasi secara berbeda-beda sesuai kepentingan mereka.

“Perlu kiranya dipertimbangkan jika aturan ini dibatalkan akan menyebabkan situasi yang tidak menentu dalam pengelolaan sektor tambang di Indonesia,” ujar Harry.

Pengacara Hazil, Iwan Prahara menjelaskan inti permohonan kliennya adalah aturan tersirat UU Minerba yang melarang aktivitas penambangan oleh masyarakat tanpa izin Menteri ESDM. “Permasalahannya, masyarakat yang di desa itu akan kesulitan, masa harus ke Jakarta untuk mengurus hal ini. selama ini mereka enjoy saja karena ada izin dari PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan,” tukasnya kepada hukumonline.

Tags: