Pemerintah Alokasikan Rp4 Triliun untuk BPJS
Berita

Pemerintah Alokasikan Rp4 Triliun untuk BPJS

Untuk membuka kantor cabang di setiap kabupaten dan kota.

Ant
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Alokasikan Rp4 Triliun untuk BPJS
Hukumonline

Pemerintah akan mengalokasikan Rp4 triliun untuk modal awal dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dalam perluasan kantor pelayanan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bambang Purwoko di Jakarta, Minggu (25/6), mengatakan masing-masing BPJS akan mendapat Rp2 triliun untuk peningkatan kualitas pelayanan dengan membuka kantor cabang di setiap kabupaten dan kota.

Ia menjelaskan, dengan berlakunya pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) pada 1 Januari 2014 maka setiap warga negara harus mendapat pelayanan maksimal.

Pada 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan akan melaksanakan pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara. Warga yang mampu (pekerja dan profesional) akan membayar iuran, sedangkan warga yang miskin dan tak mampu akan dibayar oleh negara.

Pada 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi dan setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja secara formal berhak mendapat perlindungan dari risiko kerja. Perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Konsekuensinya, BPJS Ketenagakerjaan juga harus memiliki kantor di setiap kabupaten dan kota.

PT Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja Informal
Lebih jauh Purwoko mengatakan dalam peraturan perundang-undangan pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membayar iuran pekerja untuk ikut program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk pada pekerja sektor informal.

Tags: