Pemerintah Alokasikan Rp1 Triliun untuk Perbaikan Lapas
Aktual

Pemerintah Alokasikan Rp1 Triliun untuk Perbaikan Lapas

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Alokasikan Rp1 Triliun untuk Perbaikan Lapas
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk memperbaiki lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

"Tahun 2014 dana sudah tersedia di awal sehingga perencanaan bisa dilakukan dengan lebih matang. Beberapa (lapas) daerah sedang dikaji betul," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana usai acara "Refleksi Dua Tahun Kinerja Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI serta Peringatan Hari Dharma Karyadhika" di Gedung Kemenkumham, di Jakarta, Rabu.

Menurut Denny tidak semua lapas akan mendapatkan dana namun sampai saat ini belum ditentukan jumlah lapas yang akan diperbaiki. Oleh karena Kemenkumham menyiapkan kriteria untuk penentuan.

Denny mencontohkan lapas yang patut mendapat dana perbaikan misalnya Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan yang terbakar akibat terjadi kerusuhan. Selain itu Lapas khusus seperti lapas anak-anak dan lapas wanita.

"Ada kriteria misalnya yang kena musibah seperti di Tanjung Gusta lalu untuk lapas khusus wanita dan anak-anak. Nanti ada pengkajian tertentu, daerah yang mengajukan akan disaring," jelas Denny.

Dia menambahkan lapas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia hampir memiliki persoalan yang sama, yakni kelebihan kapasitas. "Semua wilayah over kapasitasnya di atas 70 persen," ungkap Denny.

Oleh sebab itu perbaikan lapas menjadi salah satu target prioritas Kemenkumham yang ingin dibidik dalam waktu dekat ini.

Selain itu Kemenkumham juga telah menetapkan target prioritas lain antara lain pola karier kepegawaian Kemenkumham yang akan lebih diperjelas dengan tes terbuka, kemudian penyaluran dana bantuan hukum serta peningkatan pelayanan masyarakat yang dijamin nyaman dan bersih, bersih dari pungutan liar dan calo.

Denny mengatakan akan meningkatkan pelayanan publik di lingkungan imigrasi, lembaga pemasyarakatan, administrasi hukum umum serta hak kekayaan intelektual dengan penerapan sistem teknologi.

"Salah satunya sistem pembayaran. Bayarnya bisa dimana saja tanpa harus di loket. Misal fidusia yang biasanya bisa sampai 3-8 bulan nanti akan lebih cepat hanya 7 menit. Selain itu pendaftaran izin notaris juga akan terbuka online, pembebasan bersyarat juga akan di online-kan," jelas Denny.

Tags: