Pemerintah Akui Tak Mampu Bangun Infrastruktur Gas
Berita

Pemerintah Akui Tak Mampu Bangun Infrastruktur Gas

Pertamina mengeluarkan AS$47 juta AS untuk bangun SPBG.

KAR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Akui Tak Mampu Bangun Infrastruktur Gas
Hukumonline
Pemerintah memberi mandat kepada perusahaan energi pelat merah, Pertamina, untuk membangun infrastruktur gas. Mandat tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri ESDM No.2435 K/15/MEM/2014. Pemerintah menugaskan Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar gas bagi sarana transportasi jalan.

“Pemerintah meminta Pertamina untuk membangun atau mengoperasikan 22 stasiun pengisian bahan bakar gas jenis compressed natural gas dan tujuh mobile refueling unit yang tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah,” jelas Media Manager Pertamina, Adiatma Sadjito, Rabu (7/5).

Adiatma menambahkan, untuk melaksanakan penugasan tersebut, Pertamina mendapatkan alokasi dana APBN 2014. Ia menyebut, dana yang akan diterima pihaknya adalah sebesar Rp1,53 triliun. Nantinya dana itu akan digunakan untuk pembangunan 10 SPBG dan 7 MRU serta infrastruktur pendukungnya.

Di sisi lain, Pertamina juga harus menanggung beban pembangunan dari kas internalnya. Menurut Adiatma, setidaknya Pertamina harus mengeluarkan biaya AS$47 juta. Dana sebesar itu akan digunakan untuk membangun 12 SPBG.

“Pertamina harus menanggung sebagian biaya pembangunan. Namun, sebagai BUMN, Pertamina ikut berkepentingan untuk mendukung kesuksesan program pemerintah tersebut diantaranya dengan mengalokasikan dana internal perusahaan untuk pembangunan SPBG yang diperlukan,” tutur Adiatma.

Setelah mendapat mandat pembangunan infrastruktur itu, kini Pertamina mempersiapkan proses lelang. Adiatma mengungkapkan, lelang akan dibuka untuk proyek SPBG, MRU, dan infrastruktur pendukungnya. Pertamina menargetkan pelaksanaan lelang akan tuntas pada Juli 2014.

Sementara itu, mandat pendistribusian BBG akan dilaksanakan untuk untuk infrastruktur yang dibangun tahun ini dan juga 23 SPBG yang sudah berdiri. Adapun SPBG yang sudah eksis itu tersebar di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.

“Untuk pelaksanaan distribusi itu, Pertamina telah mendapatkan alokasi gas sebanyak 37,7 MMscfd untuk tahun 2014 hingga 2019 yang terdiri dari 24 MMscfd untuk DKI Jakarta, 10,2 MMscfd untuk Jawa Timur, 1 MMscfd untuk masing-masing Jawa Tengah dan Kalimantan Timur, serta 1,5 MMscfd untuk Sumatera Selatan,” pungkas Adiatma.

Pemberian mandat pembangunan infrastruktur gas kepada Pertamina terkait dengan ketidakmampuan pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak mampu terus membangun infrastruktur gas dan juga menyediakan SPBG melalui anggaran negara. Bahkan, hal itu juga tak bisa diatasi meski konversi BBM ke BBM telah menjadi prioritas nasional.

“Pemerintah tidak mampu terus membangun infrastruktur gas dan juga menyediakan SPBG melalui anggaran negara, meskipun dalam konteks menjalankan program konversi BBM ke BBG,” papar Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo.

Menurut Susilo, ketidaksanggupan pemerintah menyediakan SPBG lantaran biaya investasinya yang lumayan besar. Ia mengatakan, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana dalam mendukung program konversi BBM ke BBG. Hanya saja, kini pihaknya tak lagi mampu menambah fasilitas itu. Oleh karenanya, Susilo mengakui membutuhkan pelaku usaha untuk melakukan pembangunan infrastruktur.

"Ada sarana dan prasarana infrastruktur yang dibangun pemerintah. Namun kami tidak mungkin bisa nambah. Kami butuh investor atau sektor swasta," kata Susilo.
Tags:

Berita Terkait