Pemerintah Akhirnya Pertahankan Jadwal Cuti Bersama Lebaran
Berita

Pemerintah Akhirnya Pertahankan Jadwal Cuti Bersama Lebaran

Pelayanan publik harus tetap berjalan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Mahari didampingi Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Sosial Idrus Marham, MenPAN-RB Asma Abnur, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat menggelar konferensi pers terkait penetapan libur Lebaran di Jakarta, Senin (7/5).  Foto: RES
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Mahari didampingi Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Sosial Idrus Marham, MenPAN-RB Asma Abnur, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat menggelar konferensi pers terkait penetapan libur Lebaran di Jakarta, Senin (7/5). Foto: RES

Setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan sejumlah kalangan, termasuk dari asosiasi dunia usaha, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018 Masehi sebagaimana revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang diumumkan pada 18 April 2018 lalu.

 

Keputusan pemerintah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani didampingi Menaker Hanif Dhakiri, Menhub Budi K. Sumadi, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5) pagi, seperti dilansir situs Setkab.

 

Dengan demikian, maka secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 11 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

 

“Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” kata Puan.

 

Meskipun ada penambahan 3 (tiga) hari cuti bersama dari yang direncanakan sebelumnya yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, bahwa pemerintah menjamin pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, perhubungan, dan lain sebagainya.

 

Ia menyebutkan, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” jelas Puan.

 

Adapun mengenai transaksi Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, menurut Menko PMK, akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Sedangkan ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia. (Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Ternyata Belum Pasti, Pemerintah Sedang Kaji Ulang)

 

Untuk cuti bersama di sektor swasta, lanjut Menko PMK Puan Maharani, merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja),” ujarnya.

 

Kementerian Perhubungan, lanjut Puan, akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat  bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

 

Untuk itu, tegas Puan, 4 (empat) Menko, yaitu Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, dan Menko Kemaritiman, akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.

 

(Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2018 Tambah 3 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah)

 

“Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran,” pungkas Puan seraya menambahkan dengan penjelasan ini diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan usaha tetap kondusif.

 

Sebelumnya, kebijakan pemerintah yang menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah mendapat respons dari kalangan dunia usaha dan industri. Kebijakan tersebut dianggap akan berdampak pada kerugian ekonomi karena menurunnya produktivitas. Namun belakangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai libur panjang selama Lebaran tahun 2018 ini bisa menguntungkan sektor pariwisata baik di daerah maupun nasional.

 

"Yang pasti semua lokasi wisata akan dipadati orang di saat libur panjang nanti," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto seperti dikutip Antara di Manado, Senin (7/5).

 

Yugi mengatakan selain objek wisata yang diperkirakan akan dipadati pengunjung, juga hotel, rumah makan dan mungkin berdampak juga ke maskapai. "Karena, melihat libur yang sangat panjang tersebut, masyarakat sudah merencanakan waktu liburan bersama keluarga jauh-jauh hari," jelasnya.

 

Jadi, katanya, libur panjang masih memberikan dampak positif pada sektor pariwisata, dan pasti akan berdampak ke sektor lainnya. "Karena sektor pariwisata ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari pelaku usaha lainnya baik kuliner, kerajinan dan sebagainya," ujarnya.

 

Memang, katanya, bagi industri dan perusahaan lainnya yang memproduksi barang elektronik mungkin dan sebagainya akan sedikit berdampak pada produksi. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait