Pemerintah Akan Revisi PP Pertambangan
Berita

Pemerintah Akan Revisi PP Pertambangan

Revisi sudah diajukan, diharapkan tak hanya mengakomodir kepentingan pelaku usaha.

KAR
Bacaan 2 Menit

Salah satu pengamat pertambangan, Simon F Sembiring menilai, PP itu memang terlihat hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Simon mencontohkan, dengan hanya mewajibkan PT Freeport Indonesia mendivestasikan 30 persen saham lantaran perusahaan ini memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah, keuntungan yang diperoleh pemerintah dari kegiatan penambangan di Papua dinilai teramat kecil.

Untuk itu, Simon meminta pemerintah berani merevisi aturan tersebut. Namun ia mengingatkan, revisi yang dilakukan seharusnya koreksi yang melindungi kepentingan rakyat. Ia khawatir, revisi yang dilakukan pemerintah justru semakin hanya mengakomodir kepentingan pelaku usaha.

"Kami harapkan pemerintah bisa mengkoreksi PP ini jangan hanya mengakomodir pelaku usaha. Pemerintah jangan takut toh perubahan ini ada di dalam klausul sehingga pemerintah tidak menyalahi Undang-Undang Minerba. Ada kok klausulnya sehingga pemerintah tidak menyalahi UU Minerba. PP dan turunannya harus ditinjau," kata Simon.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemegang KK sudah memiliki kesepakatan renegosiasi kontrak yang di dalamnya terkait besaran divestasi. Tapi kesepakatan yang dinyatakan dalam nota kesepahaman amendemen kontrak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya, pemerintah masih bisa mengubah kesepakatan mengenai divestasi.

Tags:

Berita Terkait