Pemerintah akan Restrukturisasi Piutang Negara di BUMN
Berita

Pemerintah akan Restrukturisasi Piutang Negara di BUMN

Piutang yang direstrukturisasi itu terutama piutang yang berasal dari penerusan pinjaman luar negeri dan pinjaman rekening dana investasi pada BUMN.

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Herry, piutang pemerintah di BUMN saat ini jumlahnya merata di tiap-tiap BUMN. Saat ini yang terkenal lancar membayar piutang RDI yakni BUMN seperti PLN dan Telkom, sementara ada BUMN lain yang masih belum lancar. Ia berharap proses restrukturisasi ini bisa dimulai tahun depan. Kalau PMK bisa kita selesaikan bulan Desember berarti prosesnya bisa kita mulai. Tapi kalau soal persetujuan nanti kita lihat prosesnya. Perlu waktu juga lah, kata Herry.

 

Dari draft PMK tersebut, terungkap bahwa BUMN yang dapat memperoleh penyelesaian piutang negara adalah BUMN yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga dan masih memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah penyelesaian utang. Penyelesaian piutang negara tersebut dilakukan dengan empat cara yaitu penjadwalan kembali, perubahan persyaratan, penyertaan modal negara (PMN) dan penghapusan.

 

Penyelesaian piutang negara wajib dianalisis berdasarkan prospek usaha BUMN dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas. Analisis tersebut dilakukan konsultan independen yang memiliki reputasi baik.

 

Untuk mempercepat penyelesaian piutang negara, berdasarkan draft PMK tersebut, Menteri Keuangan akan membentuk Komite Penyelesaian Piutang Negara yang terdiri atas Komite Kebijakan dan Komite Teknis yang berasal dari Depkeu dan Kementerian Negara BUMN.

 

Dalam hal kewenangan penetapan, Menkeu dapat menetapkan perubahan persyaratan dan penjadwalan kembali. Sementara Presiden menetapkan perubahan status utang BUMN menjadi Penyertaan Modal Negara. Untuk penghapusan secara mutlak atau bersyarat dapat ditetapkan Menkeu, Presiden atau Presiden bersama DPR. Setelah ditetapkan, penyelesaian piutang negara ditindaklanjuti dengan perubahan perjanjian pinjaman RDI atau perubahan perjanjian penerusan pinjaman antara Direksi BUMN dan Menkeu atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menkeu.

 

BUMN wajib menyampaikan dokumen terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit BPK atau auditor independen(paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal audit), RKAP dan laporan pelaksanaan RPKP yang telah disahkan RUPS kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Depkeu (paling lambat 30 ahri setelah tanggal pengesahan).

 

Selanjutnya, Ditjen Perbendaraan akan melakukan evaluasi dan pemantauan dari berbagai aspek atas pelaksanaan penyelesaian piutang negara secara periodik selama jangka waktu penyelesaian. Jika asumsi perbaikan dalam RPKP tidak tercapai dan mempengaruhi arus kas sehingga menyebabkan BUMN tidak dapat membayar utang BUMN sekurang-kurangnya dua kali jatuh tempo secara berturut-turut, maka RPKP BUMN dapat diubah dengan persetujuan RUPS.

 

Draft PMK ini memuat sanksi bila BUMN terlambat menyampaikan dokumen yaitu BUMN akan dikenakan denda Rp100ribu atas setiap hari kerja dan paling banyak Rp100juta untuk setiap dokumen. BUMN yang telah memperoleh penyelesaian utang dan tidak melakukan pembayaran sekurang-kurangnya dua kali jatuh tempo, maka penyelesaian pembayaran utang tunduk pada persyaratan dalam perjanjian SLA dan/atau pinjaman RDI sebelum penyelesaian piuang negara.

Tags: