Pemerintah akan Mengatur Cara Penyebarluasan Perundang-undangan
Utama

Pemerintah akan Mengatur Cara Penyebarluasan Perundang-undangan

Anda atau kantor anda mungkin sebagian dari warga masyarakat yang mengoleksi buku-buku mengenai peraturan-perundang-undangan dari bermacam-macam topik. Jika benar, anda tentu pernah menemukan pada satu atau dua terbitan buku sejenis, kesalahan cetak mulai yang tingkatnya sepele sampai yang serius.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP) Depkum HAM Oka Mahendra sendiri tidak dapat berkomentar banyak mengenai rancangan Perpres ini. Ketika ditemui hukumonline di gedung Depkum HAM (18/3), Oka mengatakan bahwa dia harus menanyakan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan dulu mengenai masalah itu. Ini mungkin bisa dimaklumi mengingat Oka baru seminggu menjabat sebagai Dirjen PP menggantikan Abdul Gani Abdullah.

 

Namun, seperti ditulis sebelumnya, Menkum HAM Hamid Awaluddin saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR (3/3) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan lima rancangan Perpres kepada Presiden, yang salah satunya adalah rancangan Perpres tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

 

Berikut sebagian pasal rancangan Perpres tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan:

 

 

Bab III

Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 16

(1)          Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut dan memahami isi serta maksud yang terkandung.

(2)          Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang memprakarsai penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut dengan berkoordinasi dengan Menteri dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi.

(3)          Ketentuan mengenai pedoman penyebarluasan peraturan perundang-undangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

Penyebarluasan Peraturan Daerah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Pasal 18

Peraturan perundang-undangan yang dicetak dan akan disebarluaskan wajib mengacu pada dokumen resmi yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Tags: