Pemerintah akan Bentuk UIP3L Atasi Pembalakan
Berita

Pemerintah akan Bentuk UIP3L Atasi Pembalakan

Masuk dalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kiri). Foto: Sgp
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kiri). Foto: Sgp

Praktik pembalakan liar masih belum sepenuhnya hilang dari hutan Indonesia. Diperlukan jalan keluar untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pembalakan liar yang terorganisir. Untuk itu, pemerintah mengusulkan membentuk Unit Independen Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (UIP3L). Gagasan pembentukan lembaga ini sudah disampaikan Pemerintah kepada wakil rakyat.

Kepada anggota Komisi IV DPR, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan UIP3L terdiri dari berbagai elemen yakni Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Ia yakin pembentukan lembaga baru ini bisa menekan aksi pembalakan liar.

Selain melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar terorganisir, tugas UIP3L mendorong penguatan sanksi administratif guna memberikan efek jera terhadap para pelaku. Termasuk oknum pejabat dan penegak hukum yang ‘main mata’ dengan pelaku pembalakan liar. Dengan begitu, perlindungan terhadap hutan tetap terjaga, sehingga hutan lindung tetap berfungsi sebagai konservasi flora dan fauna. “Dengan adanya unit ini, kami berharap akan ada efek jera. Selama ini hukumannya terlalu ringan,” ujarnya, Kamis (4/10).

Zulkifli mengeluhkan ringannya hukuman kepada pelaku. Merambah hutan misalnya hanya dihukum tiga bulan. Sedangkan kejahatan menangkap dan membunuh satwa yang dilindungi diganjar hukuman 15 hari. UIP3L  diharapkan mampu menekan kejahatan terkait pembalakan liar dan penangkapan dan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi dan mampu memperberat hukuman yang diberikan terhadap pelaku.

Operasional UIP3L akan didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Zulkifli belum dapat memastikan besaran biaya yang dibutuhkan. Pemerintah masih mengunggu selesainya pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L). “Biayanya dari Kementerian keuangan, masuk dalam anggaran perlindungan hutan dan konservasi alam (PHKA),” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan ada kesepakatan pemerintah dengan DPR terkait penanganan kerusakan hutan akibat pembalakan liar. DPR, kata Herman menyerahkan kepada pemerintah untuk membentuk unit khusus. Tetapi tanggung jawab pendanaannya pun ada di pundak pemerintah. “Konsekuensi pembentukan lembaga ini tidak serta merta memangkas anggaran pengawasan hutan dari Kemenhut. Tapi tak menutup kemungkinan nanti bisa diintegrasikan,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan RUU P3L menyoroti beberapa hal. Pertama, perlindungan terhadap hutan dari kerusakan yang dilakukan perusahaan, baik yang memiliki izin atau tidak. Kedua, memberikan sanksi terhadap pelaku pembalakan liar. Ketiga, pemberian sanksi lebih berat dari sebelumnya, mulai sanksi adminsitratif hingga pidana.

Wakil Ketua Komisi IV lainnya Firman Soebagyo menuturkan DPR dan Pemerintah telah bersepakat akan memuat hukuman lebih berat terhadap oknum pejabat dan penegak hukum yang terlibat aksi pembalakan liar. Selama ini pemberantasan terhadap tindak pidana pembalakan liar tak menyentuh aktor intelektual. Karena itu UU P3L akan menjabarkan sanksi dan hukuman yang diberikan sesuai tingkat kesalahan. “Kami serius menangani ini, karena dunia internasional juga terus memantau langkah Indonesia menangani masalah pembalakan liar,” pungkas politisi Partai Golkar ini.

Tags: