Pemerintah: UU Telekomunikasi Jamin Perlindungan Data Pribadi
Berita

Pemerintah: UU Telekomunikasi Jamin Perlindungan Data Pribadi

Pemohon minta diberi hak juga untuk mengakses rekaman dan transkrip percakapan untuk kepentingan proses peradilan pidana, bukan hanya aparat penegak hukum.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Permohonan ini diajukan oleh Sadikin Arifin yang merasa telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Bagi Pemohon, dalam perkara ini, tidak mempunyai kesempatan yang sama dengan subjek yang diperkenankan ketentuan UU Telekomunikasi untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip percakapan dalam proses peradilan pidana. Padahal seorang tersangka/terdakwa berdasarkan prinsip due process of law yang menjadi salah satu prinsip dasar negara hukum memiliki posisi yang sama saat menjalani proses peradilan pidana.

 

Menurut Pemohon, adanya ketentuan dalam UU Telekomunikasi tersebut jelas tidak memberikan perlindungan terhadap hak tersangka/terdakwa atas peradilan yang adil (right to a fair trial). Sebab, tersangka/terdakwa (Pemohon) tidak diberikan hak hukum untuk mengakses rekaman dan transkrip percakapan untuk kepentingan pembelaan Pemohon agar dapat menyanggah tuduhan yang diajukan JPU.

Tags:

Berita Terkait