Pemerintah: UU Perseroan Terbatas Jamin Keberadaan Profesi Likuidator
Berita

Pemerintah: UU Perseroan Terbatas Jamin Keberadaan Profesi Likuidator

Sertifikasi profesi, landasan profesi, batasan-batasan profesi, kualifikasi profesi, dan ambang batas kemampuan teknis profesi likuidator ranah kewenangan organisasi profesi (PPLI).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dinilai telah mengakomodasi dan menjamin keberadaan profesi likuidator. Hal ini disampaikan oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti dalam sidang lanjutan uji materi UU Perseroan Terbatas di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dalam keterangannya, Ninik membantah adanya ketidakjelasan rumusan dalam Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151 dan Pasal 152 UU PT terutama mengenai kata “likuidator”. Ia menegaskan pasal-pasal tersebut justru merupakan landasan hukum bagi likuidator dalam menjalankan profesinya.

 

“Pasal itu selain sebagai landasan hukum juga menjadi jaminan perlindungan hukum bagi profesi likuidator. Sehingga likuidator menjalankan fungsi dan tugasnya dijamin oleh UU,” ujar Ninik di ruang sidang MK. (Baca Juga: Butuh ‘Pengakuan’, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas)

 

Ninik menilai tuntutan para pemohon agar profesi likuidator dapat disetarakan dengan profesi lainnya seperti curator, tidak berdasar. Dia menyebut kedudukan antar dua profesi tersebut hakikatnya sudah setara secara hukum.

 

“Kata ‘atau’ dalam rumusan aturan UU a quo sifatnya pilihan. Jadi bersifat sama dan tidak dibedakan antar keduanya,” kata Ninik.

 

Terkait pandangan pemohon tentang tidak adanya sertifikasi profesi bagi likuidator, Nanik mengatakan hal itu merupakan ranah organisasi profesi. Ia menjelaskan setiap organisasi profesi diberikan kebebasan untuk membangun landasan profesi, batasan-batasan profesi, kualifikasi profesi, dan ambang batas kemampuan teknis profesi.

 

“Dalam melaksanakan kewenangan profesi likuidator maupun kurator, UU PT telah memberi sifat independen untuk menunjukkan profesionalisme sebagai organ profesi,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, permohonan ini diajukan sejumlah anggota Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) yang menguji beberapa pasal dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mereka adalah M. Achsin, Indra Nur Cahya, Eddy Hary Susanto, Anton Silalahi, Manonga Simbolon, Toni Hendarto, Handoko Tomo.

 

Spesifik, mereka memohon pengujian Pasal 142 ayat (2) huruf a, ayat (3); Pasal 143 ayat (1); Pasal 145 ayat (2); Pasal 146 ayat (2); Pasal 147 ayat (1), ayat (2) huruf b; Pasal 148 ayat (2); Pasal 149 ayat (1), ayat (2), ayat (4); Pasal 150 ayat (1), ayat (4); Pasal 151 ayat (1), ayat (2); dan Pasal 152 ayat (1), ayat (3), ayat (7) UU Perseroan Terbatas.

 

Para pemohon telah dirugikan hak konstitusionalitasnya atas berlakunya pasal-pasal tersebut. Hal dikarenakan tidak ada kepastian hukum terkait status hukum profesi yang saat ini dijalaninya. Misalnya, tidak ada batasan dan syarat yang jelas tentang profesi likuidator dalam UU PT. Padahal, likuidator disebut sebanyak 23 kali dalam UU Perseroan Terbatas, batasan dan syarat likuidator sangat dibutuhkan.

 

Selama ini para likuidator tidak memiliki perlindungan hukum akibat tidak adanya definisi yang jelas apa yang dimaksud likuidator dan tidak ada kewajiban untuk mengikuti pendidikan menjadi likuidator, sehingga mudah diskriminalisasi. Belum lagi, likuidator Indonesia dirugikan karena banyaknya likuidator asing atau lembaga likuidator asing berpraktek likuidasi terhadap perseoran berbadan hukum Indonesia atau asing yang berada di Indonesia.

 

Karena itu, Para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 142 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyangkut kata “direksi” bertentangan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai (conditional unconstitutional) “likuidator bersertifikasi dan independen.”

 

Sedangkan, Pasal 142 ayat (2) huruf (a); Pasal 143 ayat (1); Pasal 145 ayat (2); Pasal 146 ayat (2); Pasal 147 ayat (1), (2) huruf (b); Pasal 148 ayat (2); Pasal 149 ayat (1), (2), (4); Pasal 150 ayat (1), (4); Pasal 151 ayat (1), (2); dan Pasal 152 ayat (1), (3), (7) UU Perseroan Terbatas sepanjang menyangkut kata “likuidator” bertentangan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai setiap orang warga negara Indonesia yang memiliki sertifikat keahlian likuidasi, kompeten, dan independen untuk melaksanakan wewenang menyelesaikan urusan likuidasi/pembubaran perseroan,” demikian bunyi permohonannya.

 

Sebagai informasi, para pemohon yang tergabung dalam PPLI yang didirikan pada 2016 ini telah melaksanakan rangkaian pendidikan dan pelatihan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan yang mendalam demi terciptanya kompetensi dan profesionalitas likuidator. PPLI juga telah memfasilitasi likuidator hingga menjadikannya sebagai profesi. Hanya saja, tidak seperti profesi advokat yang memiliki kejelasan definisi dan persyaratan profesi.

Tags:

Berita Terkait