Pemerintah: RUU Cipta Kerja Murni Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Utama

Pemerintah: RUU Cipta Kerja Murni Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Pemerintah secara resmi telah menyerahkan surpres, naskah akademik, dan RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 15 bab, 174 pasal, dengan 79 UU terdampak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Soal apakah perumusan telah melibatkan kelompok serikat pekerja, Airlangga menegaskan telah melibatkan konfederasi serikat pekerja dengan menyerap masukan dan aspirasi kalangan serikat pekerja. Lagi pula, nantinya dalam pembahasan draf RUU Cipta Kerja ini pun DPR bakal menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan termasuk organisasi serikat buruh/pekerja.

 

Public hearing kan baru bisa dilakukan saat pembahasan di DPR. Tapi, sudah ada 10 konfederasi sudah diajak dialog dengan Menaker. Nantinya, tentunya akan dibentuk tim. Dengan demikian seluruhnya sudah diajak sosialisasi.” klaimnya.

Tags:

Berita Terkait