Pemerintah: Penetapan Upah Minimum 2022 Bakal Naik, Tapi…
Utama

Pemerintah: Penetapan Upah Minimum 2022 Bakal Naik, Tapi…

Penetapan kenaikan upah minimum ini belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak terutama kalangan pekerja/buruh. Penetapan upah minimum mengacu UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan penetapan upah minimum tahun 2022, salah satunya dengan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit nasional (BP LKS Tripnas).

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan dialog itu sebagai persiapaan dan penyamaan pandangan terkait mekanisme penetapan upah minimum yang sejalan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Indah mengatakan dalam dialog tersebut Depenas dan BP LKS Tripnas sepakat mendorong penetapan upah minimum sesuai PP Pengupahan.

"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021). (Baca Juga: 4 Ketentuan Penting dalam PP Pengupahan yang Patut Dicermati)  

Indah mengatakan prinsip penetapah upah minimum bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak terutama guna mencapai kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Sekaligus memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir memperhatikan kemampuan perusahaan, sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga dan dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya. 

Menurut Indah, penetapan upah minimum tahun 2022 akan mengalami kenaikan. Tapi, dia menilai peningkatan itu belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Penetapan upah minimum ini harus diapresiasi sebagai langkah maju karena saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Tapi, secara umum penetapan upah minimum tahun 2022 akan lebih baik dibandingkan tahun 2021 dimana tidak ada kenaikan upah minimum.

"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif, maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," kata Indah.

Memastikan tegaknya aturan
Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai dialog dengan Depenas dan LKS Tripnas yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan itu penting untuk dilakukan. Kegiatan itu sebagai bentuk pelibatan aktif pelaku hubungan industrial. Penetapan upah minimum saat ini memang akan mengacu UU Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021.

Tapi, Timboel menilai dialog tersebut seharusnya tak hanya membahas soal penetapan upah minimum 2022. Lebih dari itu, seharusnya ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 harus ikut dibahas. “Tujuan utama dialog sosial tersebut seperti ini hanya meminta komitmen Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mematuhi regulasi yang ada dan tidak gaduh,” kata dia saat dihubungi, Senin (25/10/2021).

Bagi Timboel, masalah utama upah minimum adalah kepastian buruh mendapatkan upah paling sedikit sesuai upah minimum. UU Cipta Kerja dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No.36 Tahun 2021 tegas mengatur upah minimum diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah minimum di bawah upah minimum yang berlaku dan wajib membuat struktur dan skala upah.

“Faktanya masih banyak pekerja/buruh yang di bayar di bawah ketentuan upah minimum. Pekerja/buruh yang bekerja di atas satu tahun juga banyak yang upahnya hanya sebatas upah minimum dan tidak ada kepastian adanya struktur dan skala upah di perusahaan,” ungkap Timboel.

Hal yang lebih penting ketimbang meminta komitmen SP/SB dalam penetapan upah minimum tahun depan, bagi Timboel memastikan tegaknya aturan ketenagakerjaan. “Perlu dibahas strategi pemerintah, Depenas, dan LKS Tripnas untuk memastikan semua regulasi ketenagakerjaan dipatuhi pengusaha, sehingga tidak ada pekerja/buruh yang dilanggar haknya, antara lain terkait upah minimum,” pintanya.

Timboel menilai selama ini pemerintah baik Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah tidak adil dan terus membiarkan pelanggaran upah minimum terjadi. Pengawas ketenagakerjaan tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut dan cenderung melakukan pembiaran. Pelanggaran terhadap upah minimum ini merupakan delik pidana. Presiden Jokowi harus memastikan jajarannya termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan upah minimum.

“Pak Presiden, pelanggaran upah minimum terus terjadi Pak! Kami kalangan SP/SB dan pekerja/buruh memohon Bapak Presiden serius membenahi masalah pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan ini. Semoga Bapak Presiden Jokowi mampu memberikan legacy yang baik untuk terciptanya hubungan industrial yang lebih baik ke depan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait