Pemerintah: Penetapan Upah Minimum 2022 Bakal Naik, Tapi…
Utama

Pemerintah: Penetapan Upah Minimum 2022 Bakal Naik, Tapi…

Penetapan kenaikan upah minimum ini belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak terutama kalangan pekerja/buruh. Penetapan upah minimum mengacu UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Memastikan tegaknya aturan
Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai dialog dengan Depenas dan LKS Tripnas yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan itu penting untuk dilakukan. Kegiatan itu sebagai bentuk pelibatan aktif pelaku hubungan industrial. Penetapan upah minimum saat ini memang akan mengacu UU Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021.

Tapi, Timboel menilai dialog tersebut seharusnya tak hanya membahas soal penetapan upah minimum 2022. Lebih dari itu, seharusnya ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 harus ikut dibahas. “Tujuan utama dialog sosial tersebut seperti ini hanya meminta komitmen Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mematuhi regulasi yang ada dan tidak gaduh,” kata dia saat dihubungi, Senin (25/10/2021).

Bagi Timboel, masalah utama upah minimum adalah kepastian buruh mendapatkan upah paling sedikit sesuai upah minimum. UU Cipta Kerja dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No.36 Tahun 2021 tegas mengatur upah minimum diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah minimum di bawah upah minimum yang berlaku dan wajib membuat struktur dan skala upah.

“Faktanya masih banyak pekerja/buruh yang di bayar di bawah ketentuan upah minimum. Pekerja/buruh yang bekerja di atas satu tahun juga banyak yang upahnya hanya sebatas upah minimum dan tidak ada kepastian adanya struktur dan skala upah di perusahaan,” ungkap Timboel.

Hal yang lebih penting ketimbang meminta komitmen SP/SB dalam penetapan upah minimum tahun depan, bagi Timboel memastikan tegaknya aturan ketenagakerjaan. “Perlu dibahas strategi pemerintah, Depenas, dan LKS Tripnas untuk memastikan semua regulasi ketenagakerjaan dipatuhi pengusaha, sehingga tidak ada pekerja/buruh yang dilanggar haknya, antara lain terkait upah minimum,” pintanya.

Timboel menilai selama ini pemerintah baik Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah tidak adil dan terus membiarkan pelanggaran upah minimum terjadi. Pengawas ketenagakerjaan tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut dan cenderung melakukan pembiaran. Pelanggaran terhadap upah minimum ini merupakan delik pidana. Presiden Jokowi harus memastikan jajarannya termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan upah minimum.

“Pak Presiden, pelanggaran upah minimum terus terjadi Pak! Kami kalangan SP/SB dan pekerja/buruh memohon Bapak Presiden serius membenahi masalah pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan ini. Semoga Bapak Presiden Jokowi mampu memberikan legacy yang baik untuk terciptanya hubungan industrial yang lebih baik ke depan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait