Pemerintah Kritik Substansi RUU Lembaga Kepresidenan
Utama

Pemerintah Kritik Substansi RUU Lembaga Kepresidenan

Pemerintah melontarkan sejumlah kritik terkait dengan RUU Lembaga Kepresidenan. Substansi dalam RUU tersebut mengenai keharusan Presiden untuk meminta persetujuan DPR ketika membentuk kabinet, menurut pemerintah, sukar diterima logika.

Amr
Bacaan 2 Menit

Mengenai belum adanya penunjukan menteri oleh Presiden untuk membahas RUU Lembaga Kepresidenan, Bambang hanya mengatakan bahwa RUU tersebut sudah ada dalam jadwal kegiatan Presiden.

Sebelumnya, anggota Komisi I dari Fraksi PPP Aisyah Amini menekankan mengenai pentingnya keberadaan RUU Lembaga Kepresidenan menjelang pemilu presiden dan wakil presiden pada September 2004 mendatang. Ia berharap UU Lembaga Kepresidenan sudah ada sebelum pemilu.

Hal yang sama juga dikemukakan anggota Fraksi PPP lainnya Arief Mudatsir. Bahkan, Arief menyarankan agar Setneg tidak membuat pembahasan RUU tersebut berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan spekulasi politik yang negatif.

"Kalau ini tidak diselesaikan dengan baik saya khawatir justeru ini menimbulkan imej yang negatif terhadap lembaga kepreidenan selain memang kebutuhan soal RUU tentang kepresidenan ini sangat mendesak," cetus Arief.

RUU Lembaga Kepresidenan

Pasal 25

(1)   Presiden mempunyai wewenang membentuk, menggabungkan, atau menghapuskan departemendan/atau kementrian.

(2)   Pelaksanaan wewenang Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPR.

Tags: