Pemerintah: Komisi Informasi Wajib Tunduk pada UU KIP
Berita

Pemerintah: Komisi Informasi Wajib Tunduk pada UU KIP

Sesuai tujuannya Komisi Informasi dibentuk untuk menjalankan UU KIP.

RED
Bacaan 2 Menit

Terkait kemandirian dan kemerdekaan Komisi Informasi yang dipertanyakan oleh Para Pemohon, Djoko mengatakan hal tersebut telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam membentuk Undang-Undang KIP.  

Dengan kata lain, pembentuk UU KIP telah menempatkan kebebasan yang penuh kepada komisioner Komisi Informasi yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPR. Adanya dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola lembaga Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi merupakan bagian tanggung jawab dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemandirian Komisi Informasi dijamin sejak pemilihan anggota komisi yang dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif, sampai dengan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan fit and proper test yang selanjutnya ditetapkan pengangkatannya oleh Presiden dan atau kepala daerah” tegas Djoko.

Djoko juga mengatakan anggapan Para Pemohon mengenai ketidakmandirian Komisi Informasi akan terganggu ketika Pemerintah menjadi pihak yang bersengketa merupakan prasangka atau asumsi belaka. Pemerintah beranggapan diperlukannya unsur pemerintah dikarenakan tidak semua informasi bersifat terbuka.

“Oleh karenanya terhadap sengketa informasi yang sifatnya tertutup perlu adanya unsur pemerintah di dalamnya. Selain daripada itu bahwa informasi yang terbuka juga telah dijamin dan diatur oleh Undang-Undang KIP melalui suatu mekanisme dalam memperoleh informasi,” jelas Djoko.

Tags: