Pemerintah, DPR dan DPD Susun RUU Prioritas Prolegnas 2016
Berita

Pemerintah, DPR dan DPD Susun RUU Prioritas Prolegnas 2016

Berbagai strategi diupayakan. Mulai pengurangan masa reses hingga memberdayakan tenaga ahli Baleg di setiap pembahasan RUU.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Belum rampung sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Prolegnas 2015, DPR dibebankan dengan beragam pekerjaan rumah di bidang legislasi yang baru. Meski pekerjaan rumah itu bukan semata di pundak DPR, setidaknya lembaga legislatif memiliki fungsi dan peran penting di bidang legislasi, berbeda halnya dengan pemerintah dan DPD. DPR, Pemerintah dan DPD kini sedang menyusun RUU prioritas Prolegnas 2016 dengan melakukan konsiyering.

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, mengatakan ketiga lembaga itu sedang melakukan konsiyering di bilangan Bogor, Jawa Barat. Dalam waktu dua hari, Baleg akan menggelar rapat pleno terkait hasil dari konsiyering antara DPR, pemerintah dan DPD. Harapannya, DPR dapat segera menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan sejulah RUU yang masuk dalam prioritas Prolegnas 2016.

“Paling 1-2 hari (konsinyering,red), nanti kan diplenokan kembali untuk diambil keputusan berapa RUU yang disetujui untuk dibahas kembali masuk di prolegnas,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (20/1).

Supratman mengakui tunggakan RUU di Prolegnas 2015 memang teramat banyak. Makanya seraya menyusun Prolegnas  prioritas 2016, DPR pun tetap melakukan pembahasan berbagai RUU di masing-masing komisi maupun Pansus. Ia berpandangan dalam menyusun Prolegnas prioritas mesti rasional. Pasalnya RUU Prolegnas 2015 masih banyak yang belum rampung.

“Kalau kita tambah lagi kemudian pembahasan tidak maksimal tidak bisa selesai dan hanya menambah beban. Akibatnya, image DPR semakin buruk,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu berpandangan, RUU Prolegnas 2015 dapat diselesaikan setidaknya hingga pertengahan 2016. Bila terwujud, masing-masing komisi dapat mengusulkan dua RUU untuk diajukan dalam Prolegnas berikutnya. Sebaliknya bila tidak, maka Prolegnas 2016 mesti rasional dengan menyelesaikan RUU di tahun sebelumnya.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menambahkan, terlepas langkah konsinyering yang sedang dilakukan secara tripatrit, setidaknya DPR mengalami persoalan terkait dengan target legislasi. Kurang maksimalnya pencapaian target legislasi di Prolegnas 2015 diakibatkan panjangnya masa reses, yakni dari 4 kali menjadi 5 kali.  Hal itu berdampak terhadap pengurangan alokasi pembahasan RUU.

“Oleh karena itu, kita sudah melakukan evaluasi secara bersama agar tercipta keseimbangan antara kinerja dalam fungsi pengawasan, serap aspirasi, dan legislasi,” ujarnya.

Pengurangan masa reses mesti ditindaklanjuti dengan berbagai ketentuan. Misalnya kata Firman, pengurangan masa reses dalam rangka untuk membahas masalah legislasi. Kemudian, dalam masa sidang tertentu, semua anggora dewan dan alat kelengkapan mesti berkonsentrasi terhadap bidang legislasi.

“Dan tidak boleh melakukan fungsi-fungsi pengawasan, kecuali pada keadaan emergency. Tetapi untuk fungsi pengawasan biasa, itu bisa ditunda ke masa sidang yang akan datang,” ujarnya.

Anggota Komisi IV itu berpandangan, perlunya aturan tegas dalam penjadwalan kinerja dewan. Pasalnya praktik yang berjalan tidak maksimal. Atas dasar itulah, bila target legislasi diharapkan dapat terwujud dengan melakukan terobosan. Aturan pengurangan masa reses dipergunakan untuk di bidang legislasi mesti dipertegas dengan aturan. Pasalnya, bila tidak maka dikhawatirkan waktu yang dipotong itu dipergunakan untuk fungsi pengawasan. “Sehingga banyak perginya, karena nanti tidak efektif lagi,” imbuhnya.

Strategi lain
Pengurangan masa reses merupakan bagian terobosan biasa. Makanya, perlu dilakukan perencanaan strategi lain. Misalnya, dengan memberdayakan para tenaga ahli di Baleg. Menurutnya setelah resmi menjabat Ketua Baleg, Supratman melakukan koordinasi dengan sekreteriat, pimpinan komisi dan tenaga ahli.

Sistem yang dibangun Supratman adalah dengan berkoordinasi antara komisi dengan Baleg terkait dengan perkembangan pembahasan RUU. Ketika pembahasan sebuah RUU di tingkat komisi mau pun Pansus, maka bakal terdapat tenaga ahli Baleg yang ikut mengikuti pembahasan.

Hasil perkembangan pembahasan pun setiap saat akan dilaporkan ke Baleg. Tujuannya, agar Baleg dapat melakukan kontrol pembahasan sebuah RUU. Nah dengan pemantauan itulah Baleg dapat mengetahui sejauh mana perkembangan pembahasan RUU. “Ini upaya yang kita lakukan. Pokoknya kita berupaya untuk menyelesaikan semua tunggakan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait