Perbankan Singapura telah diminta oleh Monetary Authority of Singapore memfasilitasi, memberikan kemudahan para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.
ANT | Sandy Indra Pratama
Hal itu dilakukan perbankan Singapura dalam rangka pencegahan praktik pencucian uang (money laundring) atau keuangan untuk terorisme (financing for terrorism).
"Ini dilakukan agar bank tersebut tetap 'comply' di dalam FATF-nya mereka, karena ini reputasi yang sangat serius kalau ada bank yang dianggap tidak kooperatif tidak melaporkan," katanya.
Namun, lanjutnya, langkah ini tidak diartikan bahwa apabila nasabah Indonesia yang ada di bank itu melakukan repatriasi atau membayar uang tebusan kemudian diklasifikasikan sebagai transaksi yang mencurigakan atau transaski berbau kriminal.
"Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa UU Tax Amnesty sangat jelas menyatakan bahwa 'tax payer' Indonesia dapat berhak mengikuti amnesti pajak dan dengan demikian seluruh yang disebut sanksi administrasi dan pidana perpajakannya diampuni," ujar Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa transaksi itu adalah legal karena berbasis UU Tax Amensty yang ada di Indonesia dan pemerintah Siongapura memahami itu.
"Dan (Singapura) mengatakan bahwa transaksi oleh nasabah Indonesia di perbankan Singapura di dalam Tax Amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan yang akan merupakan subjek kepolisian untuk melakukan investigasi," ujarnya.