Pemeriksaan Notaris Tak Perlu Persetujuan MPD
Utama

Pemeriksaan Notaris Tak Perlu Persetujuan MPD

Persetujuan MPD bertentangan dengan prinsip independensi proses peradilan.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit

“Namun perlakuan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum khususnya persamaan kedudukan di hadapan hukum dan prinsip independensi peradilan,” tuturnya.

Uji materi ini diajukan seorang direktur perusahaan, Kant Kamal. Pasal yang mengatur persetujuan MPD dalam hal pemeriksaan proses hukum itu dinilai merugikan pemohon lantaran kasus yang dilaporkan melibatkan notaris pernah di-SP3, meski Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi-saksi terkait pembuatan akta otentik. Alasannya, tak mendapat persetujuan MPD. Hal ini dianggap menghalangi proses penyidikan, sehingga pemohon tidak mendapatkan keadilan.

Pasal 66 Ayat (1) UU Notaris berbunyi, “Untuk kepentingan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang : (a) mengambil fotokopi Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris, dan (b) memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.”

Menurut pemohon, pemeriksaan hukum yang melibatkan notaris tak perlu persetujuan MPD. Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” yang terdapat dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum pemohon Mangembang Hutasoit mengapresiasi putusan MK ini. “Kami berterima kasih kepada MK, ini membuktikan hukum di sini masih tegak dan adil,” kata Mangembang.

Disinggung kelanjutan kasus kliennya, Mangembang menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kliennya apakah akan membuka kasus ini kembali atau tidak. “Yang jelas kami menunggu konfirmasi klien kami dulu mau dilaporkan kembali ke polisi atau tidak setelah adanya  putusan ini,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait