Pemerasan oleh Jaksa Paling Banyak Diterima Komjak
Berita

Pemerasan oleh Jaksa Paling Banyak Diterima Komjak

Semester pertama 2012, Komjak terima 509 pengaduan.

Nov
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen. Foto: Sgp
Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen. Foto: Sgp

Dibandingkan data tahun lalu, jenis pengaduan yang paling banyak diterima Komisi Kejaksaan (Komjak) pada semester pertama 2012 adalah pemerasan oleh jaksa. Selain pemerasan, jenis pengaduan lain berupa penyahgunaan wewenang, konspirasi, kelalaian, dan tidak profesional.

Rabu (6/6) kemarin, Komjak melansir jumlah pengaduan yang diterima sepanjang semester pertama tahun 2012. Ketua Komjak Halius Hosen mengatakan total pengaduan yang mereka terima berjumlah 509 pengaduan. Jumlah ini tidak berbeda jauh dengan pengaduan yang diterima Komjak tahun lalu.

Halius mengungkapkan, dari total 509 pengaduan, 229 pengaduan telah ditindaklanjuti Kejaksaan. Sebanyak 200 pengaduan masih dalam pembahasan, satu pengaduan tidak memenuhi syarat, 12 pengaduan dihentikan pemeriksaannya, dan 12 pengaduan lainnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi.

Dalam laporan akhir tahun 2011, Halius menyatakan Komjak menerima 968 surat laporan pengaduan/laporan masyarakat. Dari 968 pengaduan, 70 persen diantaranya adalah laporan mengenai pemerasan di berbagai lini penanganan perkara. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi.

Namun, terkait dengan jumlah pengaduan semester pertama tahun 2012 yang diserahkan Komjak ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengaku telah menindaklanjuti semuanya. Ada yang ditangani Kejagung, ada pula yang ditangani Kejaksaan di daerah.

“Mungkin yang dikatakan belum ditindaklanjuti itu bisa masih sedang proses, bisa juga sudah selesai di daerah, tapi tidak mengirimkan tembusannya ke Komisi Kejaksaan. Walau demikian, saya tetap akan memonitor,” tuturnya.

Bidang pengawasan Kejagung telah merekapitulasi penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan golongan dan jenis hukuman. Dalam rentang waktu Januari sampai April 2012, ada 129 jaksa dan pegawai tata usaha yang dikenai sanksi disiplin. Berikut rinciannya :

No.

Golongan

Tata Usaha

Jaksa

Jumlah

1

Golongan I

1

0

1

2

Golongan II

32

0

32

3

Golongan III

16

62

78

4

Golongan IV

0

18

18

Total

49

80

129

No.

Jenis Hukuman

Tata Usaha

Jaksa

Jumlah

1

Ringan

7

8

15

2

Sedang

27

40

67

3

Berat

15

32

47

Total

49

80

129

Sumber: Kejaksaan Agung

Pada 2011, Jamwas melaporkan 375 pegawai tata usaha dan jaksa yang terkena sanksi ringan, sedang, dan berat. Dari 375, 120 pegawai tata usaha dan jaksa yang dijatuhi sanksi ringan, 130 dikenakan sanski sedang, dan 125 dikenakan sanski berat.

Perbuatannya pun bermacam-macam, mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela lainnya. Dalam laporan tahunan Kejaksaan tahun 2011, Jamwas mencatat 27 pegawai tata usaha dan jaksa yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Sisanya, dijatuhi hukuman penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan fungsional dan struktural, demosi, dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Adapun hasil kerja yang telah dicapai Jamwas dalam tahun 2011, diantaranya membentuk satuan tugas penanganan laporan pengaduan dan menerbitkan pedoman penjatuhan hukuman disiplin.

Selain itu, Jamwas telah menerbitkan peraturan soal majelis kehormatan jaksa, nota kesepahaman dengan Komjak yang ditindaklanjuti dengan pertemuan atau rapat secara berkala dengan Komjak, serta memberikan penghargaan Sidhakarya Adhyaksa kepada Kejari, Kejati, dan pegawai Kejaksaan yang berprestasi.

Tags: