Pemenuhan Hak Buruh dalam Kepailitan Masih Belum Jelas
Putusan MK:

Pemenuhan Hak Buruh dalam Kepailitan Masih Belum Jelas

Buruh kesulitan menghadirkan ahli meskipun hakim sudah memberikan waktu dua minggu. Permohonan akhirnya tidak dapat diterima.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Bila perusahaan pailit, maka yang didahulukan adalah kreditor separatis itu. Sehingga, dalam praktek, buruh seringkali gigit jari karena tak mendapat pesangon karena harta pailit sudah diberikan kepada kreditor separatis. Buruh PT Great River dan PT Sindoll Pratama merupakan contoh yang mengalami pahitnya ketentuan itu.

 

Usai persidangan, Sekretaris Umum FISBI Muhammad Hafidz justru menyambut baik putusan ini. Ia menyatakan putusan ‘tidak dapat diterima' memungkinkan FISBI untuk mengajukan permohonan yang sama kembali. MK memberi kesempatan untuk kita, dengan putusan ini, agar lebih siap lagi dalam membuat permohonan, ujarnya.

 

Hafidz bahkan mengaku bila permohonan ini dipaksakan untuk dilanjutkan, maka amar putusan kemungkinan berubah. Permohonan kemungkinan besar ‘ditolak' MK. Hal itu justru lebih berbahaya, karena langkah buruh akan tertutup sama sekali. Karena itu, Hafidz berjanji akan menyusun kembali permohonan dan menyiapkan bukti-bukti yang cukup. Tak kalah penting adalah kehadiran ahli yang dapat mendukung dalil-dalil FISBI. Kehadiran ahli di MK itu ternyata sangat penting, pungkasnya.

 

Tags: