Pemenuhan DMO Minerba Masih Minim Pengawasan
Berita

Pemenuhan DMO Minerba Masih Minim Pengawasan

Aturan Domestic Market Obligation cenderung masih tebang pilih

CR-14
Bacaan 2 Menit
Pemenuhan DMO Minerba Masih Minim Pengawasan
Hukumonline

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Edy Prasodjo mengatakan pemerintah mempunyai tanggung jawab besar menyediakan pasokan hasil produksi pertambangan di dalam negeri. Karena itulah pemerintah membuat aturan Domestic Market Obligation (DMO).

Namun, pemenuhan kebutuhan domestik belum sepenuhnya dipatuhi. Edy berpendapat perlu merevitalisasi DMO, dengan mempertegas sanksi dan model pengawasan. “Kita sudah komit ada beberapa mekanisme yang digunakan untuk menindak pelanggaran soal DMO ini. Kita akan memberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga sampai pada pemotongan jumlah produksi,” tandasnya kepada hukumonline di Jakarta, Kamis (07/2).

Bagi  perusahaan  yang tidak memenuhi target DMO, akan mendapat sanksi berupa pemotongan produksi hingga 50 persen.  Khusus pengawasan, Kementerian ESDM berusaha mengawasi target DMOsemua perusahaan tambang setiap bulan melalui laporan produksi yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyebutkan pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Sebelum kebijakan ditetapkan, pemerintah harus berkonsultasi lebih dahulu kepada DPR. Kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri juga disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 8 ayat (1) PP ini merumuskan pemegang IUP Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Edy menyatakan bahwa ketentuan DMO ini berlaku bagi semua perusahaan  tambang batubara baik skala kecil dan menengah maupun besar. Khusus batubara, kebutuhan DMO nasional saat ini adalah 25 persen dari total produksi. Namun, tahun ini ia berjanji akan menggenjot DMO sampai 74 persen dari total produksi. Tujuannya untuk menjamin pasokan hasil produksi tambang batubara dalam negeri. “Tahun ini kita sudah punya proyeksi untuk meningkatkan DMO sebesar 74 persen,” kata Edy.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Ferry J. Juliantono, mengatakan  pemerintah hampir tidak  pernah menerapkan sanksi terhadap pengusaha batubara yang tidak memenuhi DMO yang ditetapkan. “Coba tunjukan sama saya mana tindakan dari pemerintah kepada pengusaha soal DMO ini. Tidak terlihat selama ini,” ungkapnya kepada hukumonline.

Berdasarkan pengamatan Ferry, selama puluhan tahun perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO lolos dari ancaman sanksi. Seharusnya, kata dia, pemerintah menjatuhkan sanksi seperti pengurangan kuota ekspor.

Pernyataan tersebut menunjukkan selama ini pengawasan dan penindakan. Selain itu, Ferry menilai pemerintah menerapkan kebijakan tebang pilih. Perusahaan-perusahaan besar cenderung dibiarkan meskipun terindikasi melanggar DMO. “Pemerintah hanya berani menindak pengusaha-pengusaha tambang kecil saja,” imbuhnya.

Pemenuhan DMO sering diabaikan karena pengusaha lebih tertarik mengekspor bahan-bahan tambang. Keuntungan yang mereka dapatkan jauh lebih besar ketimbang di dalam negeri. Pemenuhan DMO akan berlimpah hanya jika harga di luar negeri turun.

Kewajiban menjual batubara ke dalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 2934 Tahun 2012 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Domestik Tahun 2013. Berdasarkan beleid ini, sebanyak  28  pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diharuskan  menyisihkan produksi batubara sebanyak 10,31 juta ton untuk kebutuhan domestik.

Tags:

Berita Terkait