Pemenjaraan Budi Pego, Amnesty International: Kebebasan Melindungi Lingkungan Makin Sempit
Terbaru

Pemenjaraan Budi Pego, Amnesty International: Kebebasan Melindungi Lingkungan Makin Sempit

Penahanan terhadap Budi Pego menunjukkan negara melalui pemerintah khususnya aparat penegak hukumnya inkonsisten dengan komitmen mengatasi perubahan iklim dan melindungi sumber daya alam, seperti yang selalu disuarakan di forum-forum nasional dan internasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kami mendesak agar Budi segera dibebaskan dengan tanpa syarat. Berpendapat itu tidak tidak boleh diintervensi. Dan berekspresi secara damai bukan tindak kriminal,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM lainnya, Anis Hidayah, menyesalkan eksekusi terhadap Budi Pego. Dia merekomendasikan pemerintah melakukan sedikitnya 4 hal. Pertama, meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Budi Pego dalam kasus penolakan tambang emas Tumpang Pitu. Kedua, mendesak proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali) harus dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip prinsip HAM.

“Serta menjamin hak-hak Heri Budiawan Alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM,” urai Anis.

Ketiga, merekomendasikan Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup. Keempat, merekomendasikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, serta PT. Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT. BSI dan PT. DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/RPMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip prinsip Bisnis dan HAM.

Amnesty International Indonesia mencatat Heri Budiawan alias Budi Pego tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan oleh belasan serdadu Polresta Banyuwangi dan Kejari Banyuwangi pada Jumat sore (24/3) sekitar pukul 17.00 WIB.  Budi Pego langsung digelandang ke Lapas Banyuwangi dengan penahanan dari Kejari Banyuwangi. Penahanan terhadap Budi Pego didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Penahanan ini sendiri sudah ‘dipetieskan’ selama 5 tahun. 

Sampai saat ini, Amnesty International Indonesia melihat tim kuasa hukum Budi Pego belum menerima salinan putusan kasasi. Selain kasus kriminalisasi atas Budi Pego, hadirnya industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yakni PT BSI dan DSI dari sejak tahun 2012, juga telah menyebabkan kriminalisasi pada tahun 2015 (8 orang warga menjadi korban). Lokasi IUP PT BSI dan PT DSI ini terletak di beberapa desa di Kecamatan Pesanggaran, dengan IUP OP BSI seluas 4.998 hektar, dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 hektar.

Amnesty International Indonesia mencatat dari periode Januari 2019 hingga Mei 2022 terdapat setidaknya 37 kasus penyerangan terhadap pembela lingkungan hidup dan hak atas tanah, yang menimbulkan sedikitnya 172 korban. Selama periode itu, jumlah korban paling banyak terjadi pada 2020 sebanyak 79 orang.

Tags:

Berita Terkait