Penunggak pajak berinisal LSP telah dibebaskan dari paksa badan (gijzeling). Menurut Dirjen Pajak Hadi Purnomo, LSP telah membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp1,2 miliar. Sebelumnya, awal pekan lalu LSP yang menjadi pemegang saham di Karaha Bodas Company,menjalani paksa badan di LP Cipinang.